MINUT, Mediamanado – Guna memenuhi hak peserta didik untuk mendapatkan pemenuhan belajar, Sekolah Dasar Inpres Wasian menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini juga menyusul adanya surat edaran Nomor: 800/Disdik/254/III/2022 pada tanggal 4 Maret 2022 yang ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan untuk ditujukan kepada seluruh Pimpinan PAUD, Kepala SD dan SMP se Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala SD Inpres Wasian Julian Dipan, S.Pd. menyampaikan jika PTMT di sekolahnya telah mendapatkan persetujuan kesiapan belajar karena sudah memenuhi persyaratan. “Persyaratan utama adalah guru dan tenaga kependidikan semuanya sudah di vaksinasi minimal dosis ke 2 bahkan ada yang sudah booster,” ujar Kepsek.
Lebih lanjut ditambahkan, bahwa untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dua sesi. Masing-masing kelas juga mengikuti sesuai arahan yakni tiap ruangan hanya 50 persen.
“Untuk kelas I hingga III di sesi pertama ada 5 kelas dan untuk kelas IV hingga VI ada empat kelas di sesi kedua dengan kapasitas hanya dibatasi 50 persen dari jumlah murid. Kami berharap, Pandemi ini bisa berlalu dan siswa dapat menikmati pendidikan yang lebih maksimal lagi seperti sebelum Pandemi Covid 19,” ujar Kepsek sembari menyebut jika pengawasan protokol kesehatan pihaknya telah berkoordinasi dengan puskesmas terdekat dan bahkan pemerintah desa. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh