
MINUT, MediaManado.com- Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara lantaran tidak melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, terkait Penanganan Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan data yang didapat MediaManado.com, bahwa terlampir dalam surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Melaporkan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
Dimana, pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam surat keputusan Kemenkeu RI, Pemkab Minut ada pada urutan 227 pemerintah daerah yang disanksi bersama beberapa daerah lainnya se-Indonesia, termasuk beberapa daerah kabupaten dan kota di Sulut. Sehingga, Kemenkeu memangkas dana alokasi umum (DAU) setiap bulan dan atau dana bagi hasil setiap triwulan di kabupaten minahasa utara sebesar 35 persen.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, menyebutkan Menteri Keuangan melakukan sanksi penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil bagi pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar serta mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah.
Disebutkan, penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan terhitung sejak Mei 2020. Penyaluran baru akan dilakukan kembali jika pemerintah daerah sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau belum berhasil dimintai konfirmasi soal terbitnya surat keputusan Menteri Keuangan ini. Dihubungi lewat pesan WhatsApp, Minggu 3 Mei 2020 belum ada respons. (swp)





