
MANADO, MediaManado.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jumat (02/10/2020).
Rapat secara virtual diikuti Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni bersama seluruh Gubernur, Bupati/Walikota didampingi Forkopimda, KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan Pilkada tetap dilaksanakan dalam situasi pandemi Covi-19 saat ini.
Ia menekankan dalam pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye melalui media sosial/daring.
“Bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” tegas Mahfud MD.

Ia mengimbau agar setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengintensifkan Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Pilkada.
Menkopolhukam berharap kepada pasangan calon di 270 Daerah, untuk berkomitmen berkampanye sehat serta mengkampanyekan protokol kesehatan.
Laporan awal, Plh. KPU Pusat Ilham Saputra menyampaikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
Usai mengikuti rakor, Fatoni menyampaikan pesan dari Menkopolhukam bahwa Pilkada bisa dijadikan momentum untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia.
“Kenapa? Karena pasangan calon dan tim sukses bisa membagikan alat peraga berupa APD, masker, dan lain-lain, kita bisa bayangkan ketika mereka membagikannya ini akan bisa membantu untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” tandas Fatoni. (Ferry/*)





