Ranperda Untuk Pelanggar Prokes Covid-19 Rampung Sudah

oleh

Loading

FB_IMG_1596743956278

MANADO, Mediamanado.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bumi Nyiur Melambai, rampung. Proses pengesahan menjadi produk hukum daerah tinggal menunggu persetujuan gubernur.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan. Ia mengatakan, DPRD Sulut telah merampungkan ranperda tersebut.

“DPRD sudah merampungkan itu karena hasil dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) telah diberikan kepada DPRD Sulut,” kata Pangemanan, belum lama ini, di ruang kerjanya.

MJP pun menambahkan, dewan provinsi (Deprov) Sulut telah melakukan sinkronisasi.

“Dan pada prinsipnya panitia khusus (Pansus) yang diberikan kewenangan ke Komisi IV DPRD Sulut sudah tuntas, pimpinan DPRD Sulut sudah tuntas. Tinggal menunggu waktu dari Pak Gubernur untuk dilaksanakan paripurna penetapan ranperda tersebut,” tandasnya.

(Dian M)