MINAHASA, MediaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar rapat koordinasi bersama FKUB Minahasa dan para Camat di Ruang Sidang Kantor Bupati, Rabu (01/07/2020).
Rapat ini dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sulut dan Kesra Setdakab Dr Denny Mangala MSi mewakili Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey, SSi.
Menurut Mangala, perkembangan Covid 19 di Kabupaten Minahasa masih terus meningkat, sementara kondisi ruang Isolasi di RSUD Tondano sudah full.
Di sisi lain, masih banyak warga yang tidak menaati Protokol Kesehatan bahkan masih ada yang menolak di-Rapid Test atau pun SWAB yang berdasarkan hasil tracing kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positf.
“Kondisi ini perlu dipertimbangkan secara komprehensif dalam memutuskan pelaksanaan Ibadah di Rumah -Rumah Ibadah, sebagaimana juga arahan Bapak Presiden bahwa kita harus hati-hati dan tidak terburu-buru dalam memutuskan pelaksanaan New Normal,” ungkap Mangala.
Akan tetapi, ia menambahkan bahwa Pemkab Minahasa telah mempersiapkan konsep tata kehidupan baru, termasuk pelaksanaan Ibadah di Rumah-Rumah Ibadah.
Persiapan protokol kesehatan di Rumah-Rumah Ibadah betul betul harus dipastikan dapat diterapkan secara efektif, seperti :
1. Membuat Papan Pengumuman atau baliho terkait Protokol Kesehatan di rumah ibadah.
2. Selalu cek suhu badan ketika masuk dalam rumah ibadah. Suhu badan tidak lebih dari 37,5
3. Menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.
4. Setiap orang yang mengikuti ibadah dipastikan dalam keadaan sehat.
5. Pintu masuk rumah ibadah disediakan hand sanitizer
6. Semua yang beribadah menggunakan masker dan membawa antiseptik
7. Penyemprotan disinfektan harus rutin dilakukan sebelum dan sesudah ibadah.
8. Jarak tempat duduk di atur sehingga tidak berdekatan.
Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan akhirnya, disepakati bersama bahwa untuk minggu ini, Ibadah di Rumah Ibadah belum bisa dilaksanakan dan masih akan memintakan masukan Forkopimda Minahasa melalui rapat koordinasi yang segera dilakukan.
Setelah itu, akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati Minahasa untuk pelaksanaan Ibadah di Rumah-Rumah Ibadah, dimana pengaturannya sudah disepakati yaitu;
Untuk wilayah Zona Hijau, dapat dilaksanakan Ibadah bersama Jemaat, namun hanya untuk 30 % dari kapasitas rumah ibadah yang tersedia.
Untuk dmwilayah Zona Kuning, hanya untuk Pimpinan Agama atau majelis jemaat, Pengurus mesjid yang dapat melaksanakan ibadah di rumah rumah ibadah.
Sementara untuk wilayah yang masih Zona Merah masih tetap beribadah di rumah.
Dan untuk tata acara dalam beribadah tidak dalam bentuk kertas melainkan secara visualisasi untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, Pemkab Minahasa akan melaksanakan rapid tes kepada para Tokoh Agama di Kabupaten Minahasa.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua FKUB Pdt. Evert Tangel, MPDK, bersama seluruh anggota FKUB, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Minahasa Sonya Mongkaw, SE, Kepala Dinas Sosial Drs. John Kapoh MSi dan para Camat se-Kabupaten Minahasa. (Terry)








