Rapat Diikuti Pjs Gubernur Fatoni, Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya UU Cipta Kerja

oleh

Loading

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

 

MANADO, MediaManado.com – Pjs. Gubernur Sulawesi Utara Dr. Drs. Agus Fatoni, MSi mengikuti Rapat Internal bersama para Gubernur yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui video conference, di ruang Command Centre Kantor Gubernur Sulut, Jumat (09/10/2020).

Presiden Joko Widodo berbicara untuk pertama kalinya tentang UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu dan diikuti oleh penolakan dengan gelombang demonstrasi berujung rusuh dalam tiga hari terakhir ini.

“Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pertama, kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Terlebih di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi, UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ujar Jokowi.

Kedua, kata Jokowi, UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. “Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Jokowi.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas, ujar Jokowi, juga dipermudah melalui undang-undang sapu jagat ini.

“Tidak ada lagi pembatasan modal minimum untuk membentuk PT. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” ujar Jokowi.

Ketiga, kata Jokowi, UU Cipta kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan,” ujar Jokowi.

Pjs Gubernur Agus Fatoni
Pjs Gubernur Agus Fatoni

Presiden Jokowi bicara secara jelas soal Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-Undang tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menjawab hoax-hoax seputar Undang-Undang tersebut.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” ujar Jokowi.
Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Miminum Sektoral Provinsi) tidak lagi ada. Ia memastikan hal tersebut hoax.
“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,” jelas Jokowi.
Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai dihapusnya cuti bagi pekerja. Jokowi menegaskan informasi hoax belaka.
“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” papar Jokowi.
“Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” sambungnya.
Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.
“Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Jokowi.

Seperti diketahui, berbagai informasi hoax ditemukan banyak beredar terkait UU Cipta Kerja ini. Kominfo juga mendata beberapa isu hoax yang terjadi dalam 2 hari belakangan ini.

18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan

2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon

3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung

4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja

7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan

8. Upah buruh dihitung per-jam

9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam

10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon

11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja

12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja

13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia

14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam

15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR

16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat

17. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh

18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja. (Ferry/ISP)