
MANADO, MediaManado.com – Pjs. Gubernur Sulawesi Utara Dr. Drs. Agus Fatoni, MSi mengikuti Rapat Internal bersama para Gubernur yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui video conference, di ruang Command Centre Kantor Gubernur Sulut, Jumat (09/10/2020).
Presiden Joko Widodo berbicara untuk pertama kalinya tentang UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu dan diikuti oleh penolakan dengan gelombang demonstrasi berujung rusuh dalam tiga hari terakhir ini.
“Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pertama, kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Terlebih di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.
“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi, UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ujar Jokowi.
Kedua, kata Jokowi, UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. “Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Jokowi.
Pembentukan PT atau perseroan terbatas, ujar Jokowi, juga dipermudah melalui undang-undang sapu jagat ini.
“Tidak ada lagi pembatasan modal minimum untuk membentuk PT. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” ujar Jokowi.
Ketiga, kata Jokowi, UU Cipta kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi bicara secara jelas soal Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-Undang tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” ujar Jokowi.
Seperti diketahui, berbagai informasi hoax ditemukan banyak beredar terkait UU Cipta Kerja ini. Kominfo juga mendata beberapa isu hoax yang terjadi dalam 2 hari belakangan ini.
18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo adalah sebagai berikut:
1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan
2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon
3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung
4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja
7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan
8. Upah buruh dihitung per-jam
9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam
10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon
11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja
13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia
14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam
15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR
16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat
17. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh
18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja. (Ferry/ISP)





