Rapat Kerja dengan Komisi 2, DLH Minut Seriusi Limbah di PT Royal Coconut

oleh
Jimmy Mekel dan dr. Stella Safitri

Loading

Jimmy Mekel dan dr. Stella Safitri
Ketua Jimmy Mekel dan Kadis dr. Stella Safitri.

MINUT, Mediamanado – Terkait dugaan pencemaran lingkungan PT Royal Coconut Airmadidi di Sarongsong, diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas dr. Stella Safitri kepada Mediamanado.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan melakukan sidak. Mengingat temuan masalah limbah PT Royal Coconut menjadi perhatian karena adanya komplain dari masyarakat termasuk anggota DPRD Minut.

“Kami akan seriusi masalah limbah di PT Royal. Memang saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Minut, ada dokumen yang diberikan perusahan guna menjawab aspirasi di DPRD terkait standarisasi limbah produksi dari perusahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa perusahan juga kooperatif untuk memberikan sejumlah dokumen yang diminta terkait hasil laboratorium untuk masalah limbah. “Untuk PT. Royal Coconut, hasil laboratorium sudah pernah diperiksa di jakarta dan sudah ada hasilnya. DLH akan mengkaji lebih lagi tentang hasi lab tersebut.

Pada prinsipnya, pihak perusahan sebagai mitra kerja kami pemerintah siap mengikuti prosedur terkait dengan ijin lingkungan. Demikian juga dengan perusahan lainnya, seperti Multi Mart dan Alfamart. Perusahaan-perusahaan tersebut sudah mengikuti arahan dan petunjuk terkait masalah pengolahan limbah agar sesuai dengan rekomendasi dari DLH Minut,” ujarnya seraya menyebut jika pihaknya memberikan deadline kepada perusahan yang didapati belum melengkapi dokumen lingkungan.

Ketua Komisi II DPRD Minut Jimmy Mekel kepada wartawan membenarkan jika Selasa (16/02/21) siang tadi, menggelar rapat kerja dengan DLH. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti hasil temuan lapangan beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan pengolahan air limbah di sejumlah perusahan yang tidak maksimal kami meminta tindaklanjut dari DLH. Pada intinya komisi II tetap memonitoring terus sebagai fungsi pengawasan, agar perusahan yang berinvestasi di Minut tetap mematuhi aturan terkait dengan pengolahan limbah B3. Ada yang sementara memperbaiki, ada juga perusahan yang sementara mengurus ijin lingkungan dan bak penampungan limbah di perusahan yang kami datangi,” ujar Mekel sembari menyebut jika Komisi tetap memberikan batasan waktu sehingga tidak ada dampak lingkungan yang terjadi. (**)

Penulis : Sweidy Pongoh