Rapat Paripurna DPRD Sulut Tentang Ranperda RTRW, Ada Sembilan Kebijakan Strategisnya

oleh

Loading

SULUT, Mediamanado.com – Rapat paripurna diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulut untuk mendengarkan penjelasan Gubernur Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044, Selasa (10/6/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, S.pB, KBD, turut didampingi para Wakil Ketua yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Anter dan Stela Runtuwene. Dalam rapat paripurna ini pun dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus beserta Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay, SH, MH, beserta Forkompinda Sulut, dan para anggota DPRD Sulut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD harus memenuhi korum, dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain menetapkan Peraturan Daerah (Perda).

“Hal tersebut sebagaimana peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 Huruf C dan dari 44 anggota DPRD telah hadir 30 anggota. Dengan demikian, rapat paripurna DPRD hari ini telah memenuhi korum,” sebut Ketua DPRD Fransiscus A. Silangen saat membuka rapat paripurna.

Dikatakan Silangen, RTRW menjadi dasar bagi pembangunan jangka panjang. Tidak hanya mencerminkan visi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi panduan hukum dan teknis bagi penghantar ruang pengendalian pembangunan serta perlindungan lingkungan hidup.

“Penyusunan tata ruang wilayah RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan. Mulai dari pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, transformasi ekonomi, hingga pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” kata Silangen.

Ia juga menyampaikan bahwa rencana tata ruang wilayah RTRW ini akan menjadi pedoman bagi sinkronisasi program pembangunan lintas sektor antar wilayah serta pemerintah pusat dan daerah.

Dikesempatan yang sama, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan atas Ranperda RTRW Provinsi Sulut tahun 2025-2044.

“RTRW ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pembangunan di Sulawesi Utara dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berbasis pada potensi nilai spirit dan kearifan lokal,” kata Gubernur Yulius.

Gubernur Yulius bilang, kita patut bersyukur karena proses panjang Ranperda RTRW Sulut yang diinisiasi sejak tahun 2018, hari ini Pemerintah Provinsi Sulut dapat menyampaikan sekaligus akan dibahas bersama DPRD Sulut untuk menyepakati bagaimana arah dan proses Raperda RTRW ini selanjutnya.

“Tentu proses ini tidaklah mudah, tapi Pemerintah Provinsi Sulut harus memastikan bahwa Raperda RTRW ini dapat mengakomodasi seluruh rangkaian kebijakan perencanaan pembangunan, baik yang merupakan inisiasi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta kabupaten/kota,” ucapnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa tujuan RTRW ini dirancang untuk menguatkan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektifitas yang bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan dan pertanian secara terpadu yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Yulius.

Adapun wilayah perencanaan ini yang termuat dalam draf meliputi daratan kurang lebih seluas 1.450.602 hektar dan wilayah laut seluas 5.045.945 hektar.

“RTRW ini mengakomodasi pengembangan kawasan strategis, baik kawasan yang telah menjadi komoditas pengembangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Utara seperti KEK Likupang, taman nasional Bunaken dan daerah perbatasan, juga arah kebijakan pemerintahan yang kami pimpin selama lima tahun ke depan yang telah dirancang melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029,” tuturnya.

Adapun sembilan kebijakan strategis dalam RTRW sebagai landasan pembangunan Sulawesi Utara

1. Pengembangan aksesibilitas transportasi di seluruh wilayah, diutamakan pada wilayah kepulauan
2. Peningkatan pelayanan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berdaya guna
3. Perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung
4. Pengembangan dan pengelolaan pariwisata di seluruh wilayah yang berbasis kesejahteraan masyarakat
5. Pengembangan kelautan dan perikanan yang berdaya saing terpadu
6. Pengembangan pertanian untuk mencapai ketahanan pangan di wilayah dan peningkatan perekonomian masyarakat
7. Pembangunan dan pengembangan budidaya lainnya yang ramah lingkungan berdaya guna dan berhasil guna
8. Pemantapan pengelolaan dan pengembangan kawasan perbatasan negara dan KSP
9. Penguatan dan pengembangan kelembagaan dibidang penataan ruang.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *