Ratusan Guru ASN Masih “Bersarang” di Swasta! Akademisi: Bupati JG Sebaiknya Tarik Dulu

oleh
Julius Randang

Loading

Julius Randang
Julius Randang

MINUT, Mediamanado – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah dan bukan pada sekolah yayasan milik swasta. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang bunyinya pada BAB I ketentuan umum di Pasal 1.

Namun, di Kabupaten Minahasa Utara terdapat 215 ASN guru yang masih ditempatkan mengajar di sekolah milik swasta.

Menurut Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (Fisip) Universitas Sam Ratulangi, Julius Randang, bahwa Pemkab Minut sebaiknya melakukan penarikan guru di sekolah swasta agar kembali ke instansi pemerintah dalam hal ini sekolah negeri.

“Minahasa utara kami tahu masih kekurangan guru khusus di sekolah milik pemerintah atau sekolah negeri. Sebaiknya, Bupati Joune Ganda mentaati ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menpan-RB nomor 35 tahun 2018 dan sebagaimana dilengkapi dalam peraturan BKN nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara penetepan penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar pemerintah,” ujar Randang.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa JG-KWL diawal pemerintahan ini, melakukan pendataan dan proses penataan PNS khusus guru menjadi prioritas utama demi memenuhi kebutuhan guru di sekolah pemerintah.

“Tujuan pemerintah mengangkat seseorang menjadi pegawai negeri sipil selanjutnya disebutkan aparatur negeri sipil adalah untuk ditugaskan di instansi pemerintah. Demikian juga dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Untuk itu, Bupati Joune Ganda harus tegas, dan sebaiknya tarik dulu dikembalikan ke instansi induknya dulu.

Sebab, nantinya yang akan dirugikan adalah ASN guru itu sendiri. Dikhawatirkan, pada saat pendataan sistem E-formasi, bahwa masa kerja PNS guru yang berada di sekolah swasta tidak terhitung masa Purna Bhakti, dikarenakan PNS guru tersebut mengabdi pada instansi di luar pemerintah,” ujarnya.

Sehubungan juga dengan penempatan PNS guru di swasta, ada tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika nantinya sudah kembali di instansi induknya, bukan PNS guru ini tidak bisa ke swasta. Nanti kalau memang kebutuhan dari pemerintah itu sendiri sudah mencukupi, pemerintah bisa menugaskan PNS guru ke swasta. Hal tersebut juga harus mengikuti mekanisme, dimana pihak swasta bermohon kepada Bupati dan selanjutnya ada proses penetapan penugasan.

Saya pikir Bupati harus melakukan langkah-langkah Sebagaimana yang diatur oleh aturan. Dan ini juga bukan mengabaikan sekolah swasta, namun di swasta juga ada bantuan pemerintah melalui dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan operasional sekolah atau BOS,” jelas Randang malam tadi (03/03/21).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Stevy Watupongoh kepada wartawan, membenarkan jika ada ketentuan yang mengatur penarikan PNS guru dari sekolah swasta, namun pihaknya masih menunggu petunjuk Bupati.

“Memang ada dasar penarikan guru PNS dari swasta. Hal ini akan kami laporkan kepada pimpinan (Bupati), dan menunggu kebijakan pimpinan mengenai pelaksanaannya,” kata Kaban Styvi Selasa (02/02/21) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, merilis kekurangan jumlah guru di sekolah pemerintah atau negeri di Minahasa Utara. Adapun, jumlah tersebut berdasarkan data yang diambil Kementerian melalui data pokok pendidikan (Dapodik) di setiap sekolah di Minut.
Untuk sekolah dasar (SD) sebanyak 284 dan sekolah menengah pertama (SMP) 341, sehingga total 625.
Saat ini, dari 215 guru PNS yang berada di swasta sudah ada 74 yang siap pindah dan menunggu penempatan di sekolah negeri. Sehingga masih ada 141 guru PNS yang masih beta bertugas di sekolah swasta. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *