
MINUT, Mediamanado- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati.
“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara.
Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia nomor 8 tahun 2020, menimbang bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PTKD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Surat Edaran tersebut juga menjadi panduan dalam penggunaan dana desa Tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD Minut Denny Lolong memberikan himbauan kepada semua kepala Desa atau Hukum Tua di kabupaten Minahasa Utara, agar menggunakan dana covid sesuai peruntukannya. “Jangan sampai menyelewengkan anggaran Covid yang diambil dari dana desa. Apalagi hukum tua atau kepala desa sesuai edaran Menteri, secara otomatis menjadi ketua tim gugus di setiap desa,” ujar Delon sapaan akrabnya.
Lebih lanjut ditambahkan Lolong, supaya setiap desa dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan mengacu pada surat edaran Menteri.
“Dalam penganggaran atau apapun, saya harap jangan sampai melenceng. Karena mengingat apa yang disampaikan oleh KPK bahwa penyalahgunaan dana Covid 19, ancamannya adalah hukuman mati. Harus hati-hati. Himbauan saya, kalau anggaran tidak jelas penggunaannya agar jangan ditandatangani. Kalau tidak mau dihukum mati,” tutup ketua DPC PDI Perjuangan Minut tersebut. (swp)





