JAKARTA, MediaManado.com -Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE memperjuangkan legalitas hukum bagi masyarakat penambang di daerah. Hal itu diupayakan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (29/01/2026).
Pada kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus didampingi sejumlah birokrasi Pemprov Sulut mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut sebagai upaya memperjuangkan nasib penambang rakyat.
Ia mempertegas komitmen pemerintah daerah agar para penambang rakyat, tidak lagi berstatus ilegal, melainkan dapat beroperasi secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tandas Gubernur Yulius Selvanus di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” terangnya.
Ia pun memaparkan tujuh poin penting terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara.
Poin-poin tersebut antara lain kejelasan KTP penambang yang diatur dalam perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.
Selain itu, Gubernur Yulius Selvanus juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.
Berbagai ide, pemikiran, dan saran yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dan dinilai dapat menjadi bahan masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. (*/Ferry)






