RDP DPRD Sulut Bersama Dinkes, Paat Cs Semprot Asisten I Perihal Pencopotan Papan Nama RS ODSK

oleh

Loading

SULUT, Mediamanado.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sulut bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala, dan Plh Sekprov Sulut, pada Jumat (4/7/2025).

RDP ini terkait dengan persoalan tentang perubahan nama dari Rumah Sakit (RS) ODSK, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Andi Silangen, didampingibKetua Komisi IV Vonny Paat, dan Berty Kapojos selaku Ketua Komisi III.

Diawali pemutaran video saat jumpa pers, Gubernur Yulius Selvanus menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak memerintahkan untuk mencopot papan nama ODSK serta menyampaikan bahwa ada orang yang ingin membenturkan dirinya dengan Gubernur lama.

Usai pemutaran video, Ketua komisi IV, Vonny Paat langsung menyemprot bahwa asisten I pemprov Sulut Denny Mangala adalah orang yang membenturkan Gubernur Yulius Selvanus dan Mantan Gubernur Olly Dondokambey.

“Ada orang yang hanya ingin cari muka. Asisten 1, Denny Mangala yang membenturkan gubernur lama dan baru. Baru dilantik, 20 Februari 2025, pak Gub masih di Serang, asisten 1 dan pihak rumah sakit melaksanakan rapat untuk merencanakan pergantian nama RS ODSK,” sindir Paat.

Tak itu saja, Vonny Paat tunjukkan SK Gubernur 88 tahun 2021 terkait nama RSUD ODSK.

“Ini SK Gubernur dan sah. Memang hanya SK Gub dan bisa diganti, direvisi. Tapi selama ini belum ada perubahan SK Gubernur 2021,” tambah Paat.

Politisi PDIP lainnya, Jeane Lalujan mengingatkan soal etika kepada Asisten I Denny Mangala, bahkan sempat terjadi adu mulut yang panas antara jeane Lalujan dan Denny Mangala soal etika.

Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen mempertanyakan Denny Mangala yang menjadi bagian dari Pemprov Sulut di jaman ODSK selama empat tahun tapi tidak memberi masukan soal SK Gubernur 2021. Ketua DPRD hanya meminta agar asisten 1 menyampaikan permohonan maaf, tapi selalu dibantah oleh Denny Mangala dengan mengingatkan kepada DPRD harus bedakan antara nama dan simbol rumah sakit daerah. Kalau nama, ada aturannya dalam Permendagri dan harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Dia menambahkan bahwa sejak awal dirinya menginstruksikan kepada jajarannya, untuk taat dan loyal kepada Gubernur terpilih dan menghormati pemimpinan lama.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *