SULUT, Mediamanado.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulut, di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (27/05/2024).
RDP komisi III dipimpin oleh Amir Liputo, yang juga didampingi Berty Kapojos, selaku ketua komisi. Sedangkan anggota dihadiri Yongkie Limen, Boy Tumiwa, Arthur Kotambunan dan Tonao Petrus.
Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen mengangkat Persoalan rehabilitasi prasarana sekolah.
“Kenapa selama ini yang hanya direhabilitasi itu SD (Sekolah Dasar) saja, sedangkan SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan) itu tidak pernah,” tanya Yongkie.
Jika ini diajukan, tambah Yongkie, apakah ini berlaku atau tidak.
Mendengar pertanyaan Yongkie. Langsung dijawab Kepala BP2W Sulut, Nurdiana Habibi, bisa pak.”Bahkan di kami itu sampai SMK itu ada.”
“Iya, kami tahu. Cuma selama ini yang selalu diperhatikan itu hanya SD saja. Jadi, maksud dan pertanyaan ini jangan sampai dimasukan di SIPA (sistem di BP2W). Ternyata tidak berlaku untuk SMA,” terang Limen.
Menanggapi pertanyaan Yongkie, Nurdiana kembali menyebut semuanya bisa selama itu negeri. Dan itu rehab, sedang dan berat.
“Sekali lagi itu bisa ketika ada usulan ke kementerian, jadi Kabupaten/Kota yang mengusulkan ke Kementerian secara langsung dengan menggunakan aplikasi dapodik,” jelasnya.
Lanjut Nurdiana, bahwa SD dan SMP itu operasionalnya Kabupaten/Kota, kemudian SMA/SMK operasionalnya Provinsi. Berkaitan dengan pembangunannya semua bisa dibuat, yang terpenting diusulkan ke kementerian.
(*)