SULUT, Mediamanado.com – Ketua KPU Kenly Poluan secara resmi menutup tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulut, pada Kamis (29/8/2024), di Kantor KPU Sulut dan turut disaksikan oleh jajaran Bawasku Sulut dan para awak media.
Salman Saelangi selaku Komisioner KPU Sulut pun menyampaikan bahwa sesuai hasil rekapitulasi pendaftaran bakal paslon di 15 Kabupaten/Kota, yang disampaikan oleh Ketua KPU Sulut, dimana ada satu Kabupaten yang hanya satu paslon yakni Kabupaten Sitaro. Oleh karenanya menurut Salman bahwa sesuai aturan maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran.
“Kalau hanya satu, diperpanjang pendaftaran. Itu selama tiga hari perpanjangan. Kalau tidak ada lagi yang mau mendaftar, berarti kotak kosong,” ucap Salman Saelangi.
Untuk waktu perpanjangan pendaftarannya, Salman mengakui bahwa jajaran KPU masih akan melihat waktu yang tepat untuk diaesuaikan.
“Belum langsung diperpanjang, kita masih melihat waktu untuk disesuaikan kemudian bila sudah pas, harus sosialisasi terlebih dulu, baru dibuka untuk perpanjangan pendaftaran,” pungkas Salman Saelangi.
(DM)