MANADO, MediaManado.com – Anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan Vonny Paat merespon ‘warning’ Asisten I Setda Pemprov Sulut, Dr Denny Mangala, MSi agar memberikan klarifikasi publik akibat telah meyebut nama Denny Mangala terkait dicabutnya plank ODSK pada RSUD Provinsi Sulut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah yang diambil Vonny Paat yakni permohonan maaf yang disampaikan via pesan WhatsApp, Senin (07/07/2025), bunyinya sebagai berikut;
Dengan ini saya, Vonny Paat, menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Dr. Denny Mangala, M.Si, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas pernyataan saya sebelumnya yang menyebut beliau sebagai pihak yang memimpin rapat terkait perubahan nama RSUD ODSK.
Setelah saya telaah lebih lanjut, pernyataan tersebut tidak berdasarkan data dan fakta. Untuk itu saya menarik kembali ucapan tersebut dan menyatakan bahwa Bapak Denny Mangala tidak memimpin rapat dimaksud, sebagaimana juga tidak terdapat dokumentasi kehadiran, foto, yang menunjukkan keterlibatan beliau.
Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Denny Mangala, beserta keluarga dan semua pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan saya tersebut.
Saya berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan lapang hati.
Tuhan memberkati torang samua.
Hormat saya,
Vonny Paat
Diketahui, permohonan maaf ini disampaikan Anggota DPRD Sulut Vonny Paat kepada Asisten I Setda Pemprov Sulut, Denny Mangala, karena saat RDP bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut soal hilangnya plank ODSK di RSUD Provinsi Sulut, Vonny Paat menuding bahwa Denny Mangala berada di balik hal itu.
Denny Mangala pun tidak menerima hal itu, apalagi dirinya dituding juga ikut dalam rapat bersama direksi RSUD Provinsi Sulut soal pencabutan plank ODSK.
Denny Mangala pun menilai tudingan itu tidaklah berdasar dan tidak terklarifikasi, malahan dia tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas tudingan itu. Karena itu, dia meminta Vonny Paat yang menyebut dirinya berada di balik hal itu, agar memberikan klarifikasi publik hingga batas waktu Senin (07/07/2025).





