RTRW Sulut 2025-2044 Disahkan, Jaminan Hukum Bagi Penambang Rakyat

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Selasa (24/2/2026), Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi menjadi Perda setelah disahkan dalam Paripurna DPRD Sulut

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menyatakan RTRW ini jadi landasan penting untuk kepastian hukum tata ruang dan acuan pembangunan daerah.

“Ini jaminan hukum bagi 12 ribu penambang rakyat, tidak lagi kejar-kejaran dengan aparat hukum,” kata Wowor.

Gubernur Yulius Selvanus disebut beri jaminan hidup bagi penambang rakyat.

“Mimpi penambang rakyat terwujud, jadi primadona ekonomi Sulut,” jelas Wowor.

Wowor mewakili warga penambang rakyat, ucapkan terima kasih pada Gubernur Yulius Selvanus.

“Keseriusan Gubernur Yulius Selvanus beri jaminan hidup bagi penambang rakyat,” tutup Wowor.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *