RTRW Sulut Disetujui Kementerian ATR/BPN RI; Saatnya Pembangunan Daerah Dipacu

oleh

Loading

 

JAKARTA, MediaManado.com – Era Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus SE dan Wagub Dr Victor Mailangkay SH MH mencatat kemajuan berarti dalam pemanfaatan tata kelola ruang dalam membangun daerah. Pasalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut yang diajukan ke pemerintah pusat, akhirnya disetujui.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan dokumen persetujuan terhadap RTRW Provinsi Sulut kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Pemprov Sulut menyatakan apresiasinya terhadap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN RI atas kontribusi dalam proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Proses ini telah melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga Negara.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten dan Kota. Dari total 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Dengan diterimanya dokumen ini, maka Pemprov Sulut akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Rapat Paripurna yang rencana akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Diketahui, persetujuan atas dokumen RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

Nampak ikut mendampingi Gubernur Yulius Selvanus, yakni Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW serta Pejabat Eselon II Pemprov Sulut. (*/Ferry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *