SULUT, Mediamanado.com – Dalam rapat koordinasi dan konfrensi pers pelaksanaan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024, pada Senin (26/8/2024), Salman Saelangi pun memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran para paslon Cagub dan cawagub.
“KPU akan membuka pendaftaran dari jam 08:00 sampai 16 00 pada tanggal 27-28 Agustus 2024, dan untuk tanggal 29 Agustus 2024 dibuka dari jam 08:00 sampai 23:59,
Untuk paslon akan diterima pendaftarannya beserta Ketua dan Sekretatis parpol karena substansinya akan dicek B persetujuan parpol dan B pencalonan parpol KWK, nantinya mereka yang akan menandatangani B pencalonan KWK sesuai dengan tingkatannya, dan untuk B persetujuan Parpol dari DPP masing-masing,” jelas Salman Saelangi.
Sementara itu untuk syarat pencalonan Salman pun mengatakan bahwa KPU sudah membuat peraturanperubahan sesuai dengan putusan MK terbaru.
“Untuk syarat calon mereka ajukan sesuai dengan PKPU No 8 dan perubahan PKPU No 10 Tahun 2024 untuk ambang batas sesuai dengan putusan MK No 60 tahun 2024 dan No 70 tahun 2024 sudah diakomodir dalam PKPU No 10 tahun 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut Saelangi pun menjelaskan perihal pemeriksaan kesehatan para paslon nantinya dilaksanakan di RSUP. Prof Kandou, yang dimana penetapan RS tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Setelah bakal pasangan calon ini diterima nanti mereka akan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dalam PKPU No 8 dan KPT 1090 itu dilakukan di RSUP Prof Kandou, mengapa disana karena dalam juknis KPU harus berkoordinasi dengan Dinkes dan Dinkes pun merekomendasikan ke RSUP Prof Kandou, dan kami sudah lakukan kontrak kerjasama dengan pihak RS, sementara untuk pemeriksaan itu sudah ada Tim Penilai kesehatan dari RS dan hasilnya nanti kami akan terima dari Tim penilai untuk kami lakukan penetapan,” ungkap Saelangi.
Ditambahkan pula oleh Salman Saelangi bahwa untuk pengumuman kesehatan nanti akan bersamaan dengan Vermin (Verivikasi Administrasi, Dokumen) yang oelaksanaannya pada 5 September 2024.
“Nanti akan diumkan bersamaan dengan Vermin pada tanggal 5/9/2024, apakah kemudian syarat calonnya belum memenuhi maka akan diberikan kesempatan perbaikan, tetapi bila hasil pemeriksaannya tidak mampu maka calon itu ditetapkan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
“Selanjutnya sampai tanggal 29/8/2024 bila hanya ada satu Paslon yang mendaftar maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari ketika parpol pengusung yang tersisa bisa mengusung kalau di Sulut 10% dari DPT, yang ditinjau dari suara sah jika ada parpol yang kemudian 10% suara sah maka akan dibuka pendaftaran, selanjutnya jika sudah tidak ada lagi parpol yang memenuhi itu maka tidak akan lagi perpanjangan,” pungkas Saelangi.
(DM)