
MANADO, MediaManado.com – Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 584 K/TUN/2019, tertanggal 6 Desember 2019 yang dimenangkan Welly Titah melawan Menteri Dalam Negeri RI dan dr Elly Engelbert Lasut ME, kini tahap selanjutnya, tentunya akan dibahas siapa Nahkoda Baru Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pasalnya, sang Jawara Pilkada Kepulauan Talaud tahun 2018, Elly Engelbert Lasut (E2L) – Moktar Arunde Parapaga (Mantap) kini teranulir dengan Putusan MA di atas.
Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw mengatakan, terkait Hasil Putusan MA dan siapa yang akan menahkodai Bumi Porodisa (sebutan untuk Kabupaten Kepulauan Talaud), akan dibahas Kementerian Dalam Negeri RI yang kini dijabat Tito Karnavian (mantan Kapolri) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
“Terkait hal itu, Pemprov Sulut diundang oleh Mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik, setelah kita mendapatkan Putusan MA ini dan hal terkait lainnya,” kata Wagub Kandouw menjawab pertanyaan wartawan soal pelantikan Bupati Kepulauan Talaud di Ruang Kerjanya, Selasa (15/01/2020) siang.
Wagub Kandouw tidak sertamerta meladeni desakan wartawan terkait siapa pengganti pasangan pemenang Pilkada Talaud Elly – Moktar, apakah sang Runner up; Welly Titah (WT) – Hebert Pasiak (HP) atau siapa ? ( Penjabat/Plt Bupati).
Tentunya, hal itu akan dibahas bersama Kemendagri, Bawaslu, KPU ataupun lembaga terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemprov Sulut.
Sebagai informasi, bersumber pada KPU Talaud, pada tanggal 6 Juli 2018, Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2018 – 2023, disebutkan bahwa;
1. Jumlah Seluruh DPT : 66.740 yang terdiri atas Laki-kaki (L) : 33.829 dan Pperempuan (P) : 32.911.
2. Dalam Pleno diperoleh suara;
A. Paslon 1 Elly Engelbert Lasut (E2L) -Moktar Arunde Parapaga (Mantap) = 22.656 suara.
B. Paslon 2 Welly Titah (WT) -Hebert Pasiak (HP) = 16.341 suara.
C. Paslon 3 Sri Wahyumi Manalip (SWM) -Gunawan Talenggoran (Menawan) = 14.525 suara
D. Paslon 4 Handri Piter Poae (HPP) – Clartje Silvia Awulle (CSA) = 4.470 suara
Jumlah suara sah = 57.992
Jumlah suara tidak sah = 277
Jumlah suara sah tambah jumlah suara tidak sah = 58.269
Jumlah DPT tersebar pada 19 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Kecamatan Beo, Beo Selatan, Beo Utara, Damau, Essang, Essang Selatan, Gemeh, Kabaruan, Kalongan, Lirung, Melonguane, Melonguane Timur, Miangas, Moronge, Nanusa, Pulutan, Rainis, Salibabu dan Kecamatan Tampanamma. (Ferry)





