SE Terbaru; Rapid Antigen Tidak Diwajibkan Bagi Pelaku Perjalanan

oleh

Loading

IMG_20220314_113204_480x827

 

MANADO, MediaManado.com – Surat Edaran terbaru kembali diterbitkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE terkait Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di daerah ini.

Surat Edaran dengan Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Sulut pada 11 Maret 2022.
Adapun bunyi Surat Edaran yakni;
Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;
Kedua, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Ketiga, Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;
Keempat, Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubemur Sulawesi utara Nornor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*/ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *