Sebanyak 98,7 % Wajib KTP Tercatat Resmi di Dinas Dukcapil Mitra

oleh

Loading

IMG-20200721-WA0046

 

MITRA, MediaManado.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir Elly Semuel Sangian, ME mengatakan pelayanan instansinya sekalipun di masa Pandemi Covid-19 ini telah melakukan pelayanan sampai 98,7 %.

” Wajib KTP saat ini ada sekitaran 85.6 ratusan lebih, yang tinggal 2 ribu sekian lagi yang belum. Jadi sudah ada 98,7 % yang sudah tercatat,” kata Sangian kepada sejumlah wartawan, Senin (20/07/2020).

Ia menambahkan untuk layanan permohonan penerbitan kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Nikah dibatasi hanya sampai pukul 14.00 WITA setiap hari.

Pelayanan tersebut tidak tetmasuk pengurusan perekaman KTP, dan dikhususkan untuk pelayanan dokumen saja dan tiap hari hanya dibatasi 30 antrian.

“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mamakai masker, tidak akan mendapatkan pelayanan,” tutup Sangian. (Alfian Soriton)