MANADO, Mediamanado.com – Semenjak di berhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut beberapa waktu lalu dalam Paripurna, gaji dari James Arthur Kojongian (JAK) belum terbayarkan.
Persoalan ini dikarenakan pihak Sekretariat Dewan masih mengkaji besaran gaji yang harus dibayarkan kepada JAK selaku Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Bersama dengan Kabag Keuangan Dammy Tendean, Sekretariat DPRD Glady Kawatu menyampaikan hal tersebut, pada Rabu (21/4/2021).
“Begini, keputusan Badan Kehormatan dan sudah diumumkan dalam rapat paripurna pengusulan pemberhentian pak James Kojongian sebagai wakil ketua DPRD itu keputusan mengikat dengan pihak sekretariat dewan yang mengurus masalah administrasi termasuk keuangan. Kemudian posisi pak James yang belum masuk Alat Kelengkapan Dewan, menyulitkan sekretariat untuk penyaluran gaji atau pendapatan anggota dewan. Karena aturannya anggota dewan harus masuk AKD dan soal pendapatan. Intinya, saat ini kami sedang kaji dan tidak bermaksud menahan gaji anggota dewan,” ungkap Kawatu.
Kawatu sendiri menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus menunggu legitimasi dari Kemendagri untuk pembayaran gaji dari Politisi Paetai Golkar ini. Kawatu menjelaskan pihaknya tidak mau gegabah dan berhati-hati agar tidak ada yang dirugikan nantinya.
Sama halnya seperti Sekwan Glady Kawatu, demikian juga di sampaikan oleh Kabag Keuangan Dammy Tendean. Terlebih lagi pihaknya mengakui sudah menerima surat dari Partai Golkar yang menolak keputusan BK (Badan Kehormatan) dan menegaskan bahwa JAK tetap sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.
“Ini juga yang membuat kami menunda, karena itu tadi. Sudah ada keputusan DPRD soal usulan pemberhentian sebagai pimpinan dewan yang mengikat sekretariat DPRD terkait administrasi dan keuangan. Yang pasti saat ini kami sedang mengkaji mana yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar pihak Kemendagri secepatnya merespons,” ujar keduanya.
Dammy Tendean pun menambahkan bahwa pembayaran penghasilan legislator berbeda dengan pembayaran gaji PNS.
“Kalau legislator istilahnya bukan gaji tapi penghasilan. Dalam penyaluran tentu pimpinan dan anggota DPRD berbeda. Misalnya ada tunjangan pimpinan kemudian ada juga hitungan persentase, ada tunjangan dimana dia duduk di Alat Kelengkapan Dewan. Untuk saat ini pak James belum duduk di AKD manapun. Jadi agak rumit. Yang pasti kami tidak persulit, kami juga harus menjaga keuangan daerah agar sesuai aturan,” tutup Tendean.
(Dian M)






