Sekretaris Ditjen Pemdes Kemendagri Ingatkan Aparatur Desa Pergunakan Dana Desa Dengan Tepat Guna

oleh

Loading

DENPASAR, Mediamanado.com – Sejak digelontorkannya dana desa dari tahun 2014 yang diatur dalam UU Nomor 6 tentang Desa, maka diharapkan para aparatur pemerintah desa dapat menggunakan atau membelanjakan anggarannya secara tepat guna sebagaimana potensi yang dimiliki oleh desa yang bersangkutan.

Sehingga apa yang menjadi komitmen dari Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran boleh terealisasi, dimana lewat dana desa boleh memberikan kontribusi dalam pembangunan perekonomian masyarakat desa.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Paudah saat menutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston, Kota Denpasar, Bali, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, Paudah menjelaskan, P3PD merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintahan desa dengan cara meningkatkan pengetahuan aparatur desa. Adapun pelatihan ini melibatkan 33.458 desa dari seluruh provinsi. Khusus dari Provinsi Bali, yakni melibatkan 1.900 peserta dari 475 desa yang berasal dari unsur aparatur pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa.

“Tuntas sudah proses pelatihan yang saudara-saudara sekalian jalani, dan saya percaya bahwa saudara-saudara yang telah mengikuti pelatihan ini pastinya telah dapat memahami setiap materi yang diajarkan,” katanya.

Paudah berharap, berbagai materi pelatihan tersebut dapat diimplementasikan sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan di wilayah desanya masing-masing.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan, upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya dilihat dari segi pembangunan infrastruktur. Namun, upaya ini juga perlu memperhatikan pembangunan kualitas sumber daya desa.

“Terutama sumber daya manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat mengelola sumber daya alam (SDA) dengan optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkatkan roda perekonomian di desa,” paparnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi ditemukan tantangan utama yang dihadapi pemerintahan desa. Tantangan itu, antara lain belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas SDM pemerintah di tingkat desa. Kondisi ini mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan masyarakat desa.

Selain itu, pemerintahan desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atau potensi yang dimiliki dalam mendukung perekonomian desa. Walhasil, kontribusi dalam mendukung pembangunan perekonomian desa belum terlalu signifikan.

Tak hanya itu, kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Hal ini mengakibatkan pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai, sehingga basis pembangunan dan perekonomian masyarakat desa belum terpadu.

“Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatkan tiga ranah PSK yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sejak keluarnya UU Desa, desa diberi wewenang untuk menentukan urusannya sendiri. Dengan kewenangan ini, desa diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunan secara lebih maksimal. Meski diakui, hal itu belum didukung oleh pengelolaan APBDes yang efektif dan efisien.

“Belum optimal belanja desanya,” ujarnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *