SULUT, Mediamanado.com – Mencermati hasil temuan Komisi II DPRD Provinsi Sulut yakni ada 291 gerai toko Alfamart dan 20 gerai Indomaret yang tidak bayar pajak, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut bersama dua perusahaan retail yakni Alfamart dan Indomaret, pada Senin (15/7/2024), Inggried Sondakh, SE, MM, menilai ini bukan soal kelalaian sebernanya.
“Ini soal berapa banyak gerai yang ada di setiap Kabupaten/Kota, kemudian se-Sulut, ini ternyata data tidak sinkron, ini bukan cuma soal kelalaian tapi ini ada kaitannya dengan pajak dan PAD, tapi ternyata ada gerai toko yang tidak dilaporkan Alfamart dan Indomaret disana, jadi berapa banyak kita kehilangan pajak dan PAD disitu?!’, seru Inggried Sondakh, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulut ini.
Lebih lanjut Inggried Sondakh pun mempertanyakan penambahan gerai ini mekanismenya seperti apa
“Manajeman tingkat mana jika ada penambahan gerai ini, apakah pusat, regional atau seperti apa, sehingga benang kusutnya bisa didapat kenapa datanya tidak sinkron, jadi mohon penjelasan ibu Kadis dan pihak retail, apakah ini sengaja menghindar pajak, atau sebatas kelalaian, siapa yang berkompeten disitu kita akan tahu siapa oknum nakal disitu”, ujar Politisi Partai Golkar ini.
Selanjutnya persoalan space 30% untuk UMKM disetiap gerai toko Alfamart dan Indomaret yang diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang masih belum bisa dipenuhi.
“Persoalan 30% sebernanya bukan bagaimana pihak manajeman mengakomodir berdasarkan kualitas dan kuantitas yang dimasukkan UMKM, tapi yang pasti pihak manajeman harus mematuhi UU dalam Permendagri, spacenya 30%, kalau ada niat baik itu mau kosong mau ada pasokan atau tidak harus ditunjukkan, kalau hanya sebagian kecil yang tidak mematuhi kami masih bisa toleransi, tapi ini kebalikannya”, ungkap Sondakh.
Pertanyaan Inggrid Sondakh pun selanjutnya pada harga yang tertera pada rak dan saat pembayaran dikasir berbeda.
“Apakah ini permainan sistem atau permainan kasirnya, kalau sistemnya sengaja ini ounya dampak signifikan dan kami akan Sidak karena ini merugikan masyarakat”, pungkas Sondakh.
Dalam akhir RDP itu pun para personil Komisi II DPRD Sulut sepakat membuat surat rekomendasi kepada Kapolda sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan bilamana ada pelanggaran maka akan ada punishment bagi yang melanggar.
(DM)