Senator Benny Ramdhani Sebut Nawacita Presiden Jokowi Patut Ditopang UU Daerah Kepulauan

oleh
BENNY RAMDHANI, Ketua Komite I DPD RI

Loading

BENNY RAMDHANI, Ketua Komite I DPD RI
BENNY RAMDHANI, Ketua Komite I DPD RI

 

MANADO, MediaManado.com – Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran merupakan tanda bahwa negara hadir dan peduli pada wilayah wilayah terluar, terisolir dan kurang diperhatikan selama ini oleh pemerintah.

“Ini merupakan momentum tepat menopang program Presiden Jokowi dengan menggulirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan guna menjawab berbagai problem ketimpangan dan kesenjangan sosial, ekonomi pun pembangunan di wilayah kepulauan,” tandas Benny Ramdhani, Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulut ini kepada sejumlah media saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) bersama anggota Komite I DPD RI di Sulut, Selasa (18/12/2018).

Menurut Benny Ramdhani yang akarab disapa Brani ini, kunjungan kerja dan tatap muka dengan jajaran Pemprov Sulut dilakukan untuk menyerap sejumlah aspirasi dari pemangku kepentingan di daerah, tokoh masyarakat, LSM dan stake holder lainnya guna memperkuat produk Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPD RI untuk menjadi UU Daerah Kepulauan RI.

Brani4

“Hadirnya rancangan undang-undang yang merupakan insiatif murni DPD RI ini sebenarnya hadir untuk menjawab berbagai persoalan bernegara kita selama ini, dimana terdapat ketimpangan antara kawasan Timur dan Barat Indonesia, antara daerah daratan dan kepulauan, Jawa dan luar Jawa. Ini merupakan fakta sosial, fakta ekonomi dan fakta pembangunan yang sangat menyakitkan, sehingga babak dan episode sejarah dimana terdapat ketimpangan antar kawasan dan wilayah, kawasan wilayah anak emas dan wilayah yang dieksploitasi kekayaannya namun seolah-olah dianak-tirikan, haruslah segera diakhiri,” terang Benny Ramdhani.

Benny menjelaskan, Presiden Jokowi sudah memulai merubah paradikma dan main set pemerintah pusat yang selama ini Jawa sentis dan Jakarta sentris, itu kemudian diakhiri oleh Presiden Jokowi dengan kebijakan pembangunan, yang kini sedang bergerak membangun infrastruktur di wilayah Timur Indonesia.

“Ini merupakan perkembangan positif, dimana apa yang menjadi perintah konstitusi, bahwa negara harus melindungi segenap tumpah darah Indonesia, keadilan dan kesejahteraan patut dinikmati masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Inilah yang sedang diwujudkan Presiden kita, pak Jokowi,” ujarnya.

Akan tetapi, kata Benny, Presiden Jokowi tidak bisa berjalan sendiri sebagai Kepala Negara. Presiden Jokowi justru harus ditopang oleh undang-undang sebagai payung hukum, seperti  Undang Undang Daerah Kepualauan. Sehingga UU ini akan menjadi alat paksa, dimana siapapun yang memimpin republik ini, dia adalah pemimpin yang bertanggungjawab melindungi tumpah darah Indonesia dan menghentikan segala bentuk diskriminasi, ketidakadilan antar wilayah dan segera membuka isolasi pada daerah tertingal, terbelakang dan terluar .

Brani2

“Sehingga kita semua berharap RUU yang dilahirkan DPD RI mendapat dukungan  pemerintah, karena UU ini akan menjawab harapan rakyat. Sehingga pada proses pembahasan RUU ini dibutuhkan polical will karena tugas negara mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Benny Ramdhani mengakui, pembahasan RUU Daerah Kepulauan berjalan sangat alot, bahkan pada penyampaian dan pembahasan RUU ini, masih ada dua fraksi di DPR RI yang masih berbeda pemahaman dengan tim DPD RI untuk menggolkan RUU ini menjadi UU Daerah Kepulauan.

“Dengan lolosnya RUU ini, ada banyak manfaat yang boleh dirasakan pemangku kepentingan di daerah bersama masyarakatnya. Bisa bayangkan untuk Dana Khusus Kepulauan, masing masing 8 daerah Provinsi Kepulauan setiap tahun anggaran memperoleh dana Rp 1 triliun dan 86 Kabupaten/Kota kepulauan memperoleh dana Rp 200 juta. Dana ini memang diperuntukkan guna membantu masyarakat wilayah kepulauan pun perbatasan,” ungkapnya.

 

Sementara 8 daerah Provinsi Kepulauan yang sudah dimasukan dalam RUU  Daerah Kepulauan, yaitu; Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku. (ferry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *