
MANADO, MediaManado – Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir Harvey Sendoh, mengatakan pemerintah wajib membimbing atlit dikarenakan hal itu sudah diatur dalam perundang undangan yang mengatakan pemerintah daerah bertugas membimbing membantu dan mengarahakan mengawasi.
“Yang terlibat dalam hal ini seperti dalam pasal-pasal selanjutnya pemerintah wajib membimbing membantu dan mengarahakan mengawasi sesui dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Sekot Kamis (12/03) saat menjadi nara sumber dalam kegiatan yang digagas oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado dan KONI Manado bersama dengan pengurus cabang-cabang olahraga yang ada di Kota Manado, di Pondok Hijau Mapanget.
Dijelaskan Sendoh lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang no.3 tahun 2005 tentang keolahragaan nasional” pada pasal 4 berbunyi bahwa Keolahragaan Nasional Bertujuan memelihara dan Meningkatkan Kesehatan dan kebugaran, Prestasi, Kualitas Manusia, Menanamkan Nilai Moral dan Akhlak Mulia, Sportifitas, Disiplin, Mempererat dan Membina Persatuan dan kesatuan bangsa, Memperkukuh Ketahanan Nasional, Serta Mengangkat Harkat Martabat, dan Kehormatan Bangsa. ”Semua sudah diatur dalam undang undang,” terang Sendoh. (yt)





