Sengketa Tanah Warga Desa Kinunang Dan Desa Pulisan Dengan PT Minahasa Permai Resort Development, Waworuntu Minta BPN Sulut Selesaikan

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Aspirasi dari warga Desa Kinunang dan Desa Pulisan, mendapat perhatian serius dari Braien R. L. Waworuntu, SE, selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dimana Braien Waworuntu menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, pada Senin (2/2/2026).

Braien Waworuntu menegaskan bahwa ini merupakan sebuah kewajiban secara konstitusional terhadap aspirasi warga masyarakat, apalagi ini persoalan sengketa tanah.

“Kami di Komisi I adalah perwakilan dari 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kami harus mendengarkan dan menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat. Karena itu, kami memerlukan penjelasan langsung dari Kepala BPN terkait kebenaran dan legalitas kepemilikan lahan ini,” ungkap Waworuntu.

Dirinya pun meminta keseriusan dari pihak BPN Sulut untuk menelusuri dengan benar dan jujur dokumen-dokumen kepemilikan tanah tersebut, karena warga kedua Desa tersebut juga memiliki dokumen yang sah secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Sulut melalui Kepala BPN Provinsi Sulut, John Wiclif Aufa, A.Ptnh, menyampaikan komitmen penuh guna menyelesaikan sengketa tanah antara kedua warga Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak PT. Minahasa Permai Resort Development.

Bahkan pihak BPN Sulut memasukkan sengketa ini kedalam target penyelesaian konflik.

Mendengar hal tersebut, Braien Waworuntu pun menyampaikan jangan ini hanya sekedar janji saja. Bahkan dirinya meminta penyelesaian sengketa ini harus diselesaikan pada tahun 2026 ini.

“Tahun ini menjadi target BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak selesai, silakan masyarakat mencari Kepala BPN,” tegas Braien Waworuntu.

“Harapan kami, masalah lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak perusahaan bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada beberapa hari lalu sekelompok warga masyarakat dari Desa Kinunang dan Desa Pulisan menyambangi Kantor DPRD Provinsi Sulut guna membawa aspirasi mereka, dimana telah terjadi sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat kedua desa tersebut dengan PT. Minahasa Permai Resort Development. Dimana lahan yang dimaksud, diklaim merupakan milik warga masyarakat kedua desa tersebut akan tetapi pihak PT. Minahasa Permai Resort Development telah menduduki lahan tersebut.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *