MINUT, Mediamanado – Komitmen pemberantasan korupsi oleh kejaksaan negeri Kabupaten Minahasa Utara dibuktikan.
Dimana, sepanjang tahun 2021 ini, Kejari Minut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5.891.670.977,59 (Lim miliar, delapan ratus sembilan puluh satu juta, enam ratus tujuh puluh ribu, sembilan ratus tujuh puluh tujuh, lima sembilan rupiah).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minut, Fanny Widyastuti kepada mediamanado.com, usai menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti sitaan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama tahun 2021.
“Total uang yang berhasil diselamatkan ini telah disetorkan ke kas negara. Jadi, jumlah anggaran tersebut dari kasus korupsi pemecah ombak dan TGR dari pengembalian keuangan negara atas pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD maria walanda maramis,” ujar Kajari kepada awak media.
Lebih lanjut disampaikan Kajari, bahwa dana tersebut berasal dari Uang Pengganti tersangka inisial AP sebesar Rp 569.547.674,06 dan Denda Rp 50,000.000 pada tanggal 27 Agustus 2021 serta biaya perkara sebesar Rp5,000. Selanjutnya dari tersangka VP berjumlah Rp3,210.768.182 dan denda Rp200,000.000 serta biaya perkara Rp 5,000 pada tanggal 12 November 2021. Serta Uang Pengganti tersangka JT dalam kasus yang sama sebesar Rp1,000.000.000 dan Denda Rp200,000.000 serta biaya perkara sebesar Rp5,000. Ada juga TGR dari proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD maria walanda maramis tahun 2018 yang telah disetorkan sebesar Rp661.340.121,53.
Sebagaimana disampaikan dalam press konfren dengan forum Jurnalis Biro, Senin (13/12/21) siang tadi, bahwa Kejari Minut menangani sebanyak 28 Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) sejak Agustus sampai Desember 2021 dan melakukan pemusnahan barang bukti.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua pengadilan Airmadidi yang diwakili Panitra Jems Masili, Kapolres Minut diwakilkan Kasat Samapta AKP Hendrik Rantung, perwakilan DPRD Kabag Kesekretariatan Steven Goliath. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh