MINUT, Mediamanado – Tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru-guru di Kabupaten Minahasa Utara untuk triwulan IV tahun 2020, masih digantung 1 Bulan. Hal tersebut sebagaimana pengakuan sejumlah guru sertifikasi yang ada di kecamatan Airmadidi.
Sebelumnya anggaran sumber DAK ini mengendap di Kas Daerah Pemkab Minut. Hal tersebut sebagaimana diberitakan pada tanggal 19 Desember 2020. Lengkapnya baca link berikut; (http://mediamanado.com/tunjangan-profesi-guru-rp-114-miliar-mengendap-di-kas-daerah-pemkab-minut/)
Menurut guru yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi masih tersisa 1 bulan yang belum mereka terima. Tentunya pada hari raya natal dan menyongsong tahun baru ditambah lagi situasi Pandemi Covid ini, banyak kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya yang tidak dapat terpenuhi. “Mau dibilang apa kalau belum semua terbayarkan. Kami pun hanya bisa pasrah kalau memang realisasinya digantung 1 bulan,” ujar guru tersebut.
Pemerhati masyarakat Wiliam Luntungan pun angkat bicara terkait digantungnya tunjangan profesi guru oleh Dinas Pendidikan Minut. Menurut Will sapaannya, bahwa Diknas harus terus berbenah. Dikarenakan banyak hak dari mereka yang sudah mengabdi bagi negara dan untuk daerah namun kurang diperhatikan. “Tentunya, untuk sertifikasi yang masih digantung ini harus ada perhatian serius dari Diknas. Yang perlu juga kami sampaikan agar secepatnya ada solusi untuk gaji guru honorer yang sudah 6 bulan tidak dibayarkan. Tentunya solusi yang pasti dan bukan harapan hambar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan kepada Mediamanado membenarkan jika terjadi kekurangan bayar tunjangan profesi guru. Menurutnya, dana yang ditransfer dari pemerintah pusat tidak cukup, saat ini pihaknya sudah konfirmasi ke kementerian Pendidikan dan kebudayaan, bahwa tidak ada dana tambahan di tahun 2020. “Jadi untuk sisanya yang 1 bulan akan dibayarkan(Carry Over atau kurang bayar) di tahun anggaran 2021,” kata Kalengkongan seraya menyebutkan jika tunjangan yang lainnya seperti tunjangan penghasilan guru sudah terealisasi.
Sebagaimana diketahui, carry over adalah kurang bayar. carry over tunjangan profesi guru bukan berarti tidak akan dibayarkan. Guru dan pembina guru di daerah harus melakukan mekanisme yang sudah ditetapkan agar kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. (Sweidy/*)