
MINUT, mediamanado.com – Jika pemerintah tidak merealisasikan pembayaran lahan di seputan perkantoran Bupati Minut, maka ahli waris berhak melakukan pengosongan dan bahkan penyegelan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat putusan pengadilan berdasarkan pada akta perdamaian nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm pada tanggal 28 Februari 2019.
Pengosongan dan penyegelan tersebut sebagaimana tertuang dalam poin 4.10 dalam surat putusan. Bahwa jika pihak tergugat dalam hal ini pemerintah kabupaten minahasa utara mengingkari atau tidak mengindahkan isi dari surat putasan pengadilan. Selanjutnya dalam poin 4.11, penggugat selaku ahli waris yang adalah Shintya Gelly Rumumpe (SGR) juga berhak melakukan tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, ahli waris selaku penggugat yakni Shintya Gelly Rumumpe (SGR), melalui Daniel Matthew Rumumpe meminta Pemerintah Kabupaten agar segera membayar lahan teraebut sesuai putusan pengadilan. “Kami hanya memberikan waktu 2 minggu bagi pemkab untuk membayar lahan tersebut. Karena ini sesuai putusan pengadilan, ” kata Daniel yang adalah anggota DPRD Minut terpilih.(swp)





