Sidang Kode Etik Polres Tomohon Putuskan Aipda Bima Disanksi

oleh

Loading

 

TOMOHON, MediaManado.com – Polres Tomohon dalam Sidang Kode Etik yang dipimpin Waka Polres Kompol Ferdinand Runtu memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan hukuman disiplin pemberatan penempatan khusus selama 7 hari kepada oknum Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda BP alias Bima, Rabu (14/12/2022).

Sanksi itu dialamatkan kepada oknum anggota Polri itu akibat kasus penjemputan paksa terhadap wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung.

Kejadian ini ikut menggemparkan awak media se-Sulut, bahkan dunia jurnalis se-Indonesia, akhir Oktober silam.

Putusan berupa pemberian sanksi pada oknum anggota Polri Polres Tomohon disampaikan dalam Sidang Kode Etik di Aula Polres Tomohon, Rabu (14/12/2022).

“Lewat keterangan dan penyampaian terperiksa, serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon. Terperiksa saudara Aipda BP alias Bima, terbukti melanggar kode etik Polri dan dijatuhi hukuman teguran tertulis, serta wajib menjalani penempatan khusus selama 7 hari,” tegas Kompol Ferdinand Runtu sembari mengetuk palu sidang.

Adapun putusan akhir tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Kanit Provost Propam Ipda Y Adri Ulag berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari.

Di tempat yang sama, Pendamping Pimpinan Sidang AKP Johny Rumate menjelaskan kepada terperiksa, jika pekerjaan jurnalis atau wartawan saat turun mengumpulkan informasi, sejatinya dilindungi oleh konstitusi.

Rumate pun menyayangkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, yang sebaiknya mengedepankan upaya persuasif, humanis dan memastikan jika tindakan yang nantinya diambil, tidak memberikan preseden buruk bagi institusi Polri. Apalagi, aksi tersebut tidak dibarengi dengan perintah pun surat perintah resmi dari pimpinan di Polres Tomohon.

“Kita (Polri, red) seharusnya juga bisa lebih memahami dan mengerti, bahwa wartawan atau jurnalis kala menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Jika kita pahami betul-betul soal ini, saya kira tidak ada kejadian di waktu lalu. Ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Kalaupun tidak paham betul aturannya, eloknya bisa dikomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan. Saya kira hal-hal seperti ini, baiknya tidak lagi terjadi kedepannya,” ungkap Rumate.

Sementara itu, terperiksa Aipda Bima dalam pengakuannya secara pribadi dan mewakili institusi, mengakui jika perbuatan yang dilakukan kepada jurnalis Manado Post Julius Laatung, adalah suatu kesalahan dan kekeliruan. Ia berjanji kedepannya tidak mengulangi hal serupa.

“Di hadapan pimpinan sidang, saksi korban saudara Julius Laatung. Saya mewakili institusi dan pribadi, memohon maaf dan mengakui kesalahan serta kedepannya tidak akan mengulangi lagi,” ucap Aipda Bima.

Turut memberikan keterangan, yakni para saksi anggota Resmob Polres Tomohon diantaranya, Briptu Waraney Paat, Brigadir Jim Tumurang, Bripka Sammy Runtu dan Bripka Franklyn Palit. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *