Sidang Pertama, Walikota JF Eman dan Para Tergugat Tidak Hadir di PN Tondano

oleh
Sidang pertama di PN Tondano, Senin (16/11/2020)

Loading

Sidang pertama di PN Tondano, Senin (16/11/2020)
Sidang pertama di PN Tondano, Senin (16/11/2020)

 

MINAHASA, MediaManado.com – Sidang gugatan antara Chrissolid Wihyarwari, korban tersengat listrik akibat pemasangan baliho salah satu pasangan calon (paslon) melawan tergugat memasuki tahap pertama persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (16/11/2020).

Chrissolid Wihyarwari dihadiri Tim Kuasa Hukum, Schramm and Partners Law Firm yang terdiri Louisc Carl Schramm, S.H., MH., Christy A. Karundeng, SH., Vebry Try Haryadi, SH., Jemmy Y. Londah, SH.

Sayangnya, para tergugat tidak satupun yang datang menghadiri sidang pertama hari ini, yang dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH (pengganti sementara Ketua Majelis La Ode Arsal Kasir SH), Anggota Frans WS Pangemanan, SH, MH, Anita R.Gigir SH.

Para tergugat yang tidak hadir yakni; tergugat 1, Kasat Pol PP Syske Wongkar, tergugat 2 Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dan turut tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan turut tergugat 2, Virgie Baker, mulai memasuki tahap pertama persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (16/11/2020).

Tim Kuasa Hukum Chrissolid Wihyarwari
Tim Kuasa Hukum Chrissolid Wihyarwari

Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari SH, mengatakan pihaknya akan memanggil kembali para tergugat, agar menghadiri sidang berikutnya pada tanggal 23 November 2020.

“Kita akan panggil lagi pihak tergugat 1, 2, 3 dan para tergugat 1 dan 2 untuk panggilan kedua,” kata Majelis Hakim sambil menutup sidang pertama.

Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap pada sidang berikutnya, para tergugat bisa hadir.

“Untuk sidang berikutnya, baik tergugat maupun turut tergugat kami harap bisa hadir dan sidang bisa berjalan lancar pada pekan depan,” kata Tim Kuasa Hukum.

Tim kuasa hukum juga menambahkan, bilamana pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir sampai panggilan ketiga dalam persidangan, maka hakim akan putus secara Verstek, artinya putusan mengabulkan seluruh gugatan tanpa hadirnya pihak tergugat dan turut tergugat. (Ferry)