MANADO, mediamanado.com – Ini tanda awas bagi perusahaan di wilayah provinsi Sulawesi Utara yang mencoba bermain-main dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan dengan menimbulkan kerugian di Masyarakat. Seperti halnya investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang belakangan sarat dengan resiko kerugian bagi para investornya.
Hal itu disampaikan Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin H Silangen SE MSi dalam rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang digelar di Hotel Aryaduta, Kamis (6/4/2017).
Dikatakan Silangen, saat ini banyak ditemui kasus perusahaan nakal yang berujung pada proses hukum. “Kerugian ini disebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan “nakal” baik legal maupun ilegal, sehingga dapat berimplikasi hukum”, ungkapnya.
Dirinya mencontohkan investasi bodong yang beroperasi di daerah-daerah saat ini. “Keadaan ini semakin diperparah dengan maraknya investasi bodong dengan modus operandi yang terus berkembang dan bervariasi,” bebernya.
Menurutnya harus ada terobosan dan penguatan kerjasama antara pemerintah daerah, Bappepti dan aparat penegak hukum. “Sangat diperlukan sinergitas kerja untuk melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas sebagai solusi atas berbagai permasalahan di sektor ini,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bachrul Chairi mengatakn rapat diadakan untuk mengatasi masalah pelanggaran peraturan di bidang perdagangan berjangka. “Kegiatan ini untuk menangani pelanggaran ketentuan perdagangan berjangka terutama yang tidak memiliki izin,” katanya.
Lanjut Chairi, Penanganan pelanggaran akan dilakukan Bappepti, Korwas PPNS Polri dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu. “Penanganan ini untuk mewujudkan sinkronisasi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran aturan perdagangan berjangka”, ujarnya.
Hadir pada rakor ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jenny Karouw, perwakilan Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Sulut, Polda Sulut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT. Bursa Berjangka Jakarta. (ven)