SK Pelaksana Tugas Belasan Kepala Sekolah di Minut “Kadaluarsa”

oleh

Loading

Plt Kepsek SDN Matungkas saat menerima SK.
Plt Kepsek SDN Matungkas saat menerima SK.

MINUT, Mediamanado – Entah terlupakan atau ada pembiaran yang disengaja oleh OPD terkait di jajaran pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, namun yang pasti status Plt (pelaksana tugas) belasan Kepala Sekolah yang dilantik medio September 2021 lalu, sudah terlampaui waktu dan belum ada perpanjangan atau pergantian.

Pasalnya, akibat keteledoran BKPSDM waktu itu, sehingga terdapat belasan Kepsek yang dilantik namun tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Plt Kepsek SMP Negeri 1 Tatelu menerima SK.
Kepsek SMP Negeri 1 Tatelu menerima SK Plt.

Belakangan diketahui, belasan Kepsek tersebut diberikan SK (surat keputusan) Bupati hanya sampai pada tanggal 27 Desember 2021 yang diserahkan oleh Asisten III saat ini menjabat Pjs. Sekertaris Daerah Drs. Rivino Dondokambey pada tanggal 4 November 2021 lalu.

Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh kepada mediamanado.com beberapa waktu lalu mengaku, jika belasan orang Plt Kepala Sekolah (Kepsek) baik SD maupun SMP tersebut sudah pernah dilaporkan ke Pimpinan dalam hal ini Bupati secara lisan dan belum tertulis.
“Sudah pernah dilaporkan ke Bupati tapi masih sebetas lisan. Nanti tidak enak kalau dikejar-kejar,” akuhnya.

Screenshot_20220410-095743_Gallery

Sementara itu, Pjs. Sekda Minut Rivino Dondokambey yang dihubungi, membenarkan soal status para Plt Kepsek ini hanya sampai 27 Desember 2021.
“Kami memang sudah pernah sampaikan ke Bupati. Tapi, terima kasih sudah mengingatkan hal ini, nanti setelah perayaan Paskah baru akan kita lihat apakah akan lakukan pergantian atau seperti apa,” ujar Sekda.

Screenshot_20220410-095720_Gallery

Belasan sekolah yang diberikan SK Pelaksana Tugas Kepsek ini ternyata sebagian adalah sekolah unggulan.

Namun sangat disayangkan, sekolah-sekolah unggulan tersebut tidak bisa mengikuti program sekolah penggerak (PSP), lantaran syarat untuk ikut PSP ini status Kepsek harus definitif.

Padahal sebagaimana diketahui, Bupati Joune Ganda berkomitmen mendukung penuh program kementerian tersebut untuk menjadikan sekolah di Minut terus berkembang, salah satunya dengan mengikuti program sekolah penggerak.

Sehubungan dengan status belasan Kepsek yang hanya pelaksana tugas dan sudah melewati waktu pada surat keputusan, dikatakan Ramon Dewe, pemerhati pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara, harusnya OPD terkait mampu menyampaikan pada Bupati untuk langkah selanjutnya. Sebab, jika ada unsur pembiaran seperti ini, dipastikan hanya terkesan cari aman.

“Wajib hukumnya bagi OPD dalam hal ini BKPSDM yang menangani kepegawaian untuk menyampaikan baik lisan maupun tertulis kepada Bupati agar tidak membuat blunder yang mengakibatkan kegaduhan. Sebab, persoalan-persoalan seperti ini akan terus muncul jika tidak berani menyampaikan atau jangan sampai ada kesengajaan yang tujuannya merusak citra pemerintahan JG-KWL. Tentu itu sangat tidak diharapkan, karena kami mengetahui betul Bupati Joune Ganda berkomitmen menjadikan dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara maju dan lebih hebat lagi dalam melahirkan generasi unggul di masa mendatang,” tukasnya.

Berikut daftar kepala sekolah yang berstatus Plt (pelaksana tugas);

– SD Negeri Matungkas-

– SD Inpres Kolongan

– SD Negeri Kawangkoan

– SMP Negeri 1 Dimembe

– SMP Negeri 4 SATAP Wori

– SD Inpres Treman

– SD Inpres Batu

– SD Inpres Pinenek

– SD Inpres Tiwoho

– SD Negeri 2 Airmadidi

Sementara, tiga kepala sekolah lainnya terinformasi sudah ada perbaikan status lantaran ijazah yang tidak terbaca di SIMPEG Ditjen Dikdasmen sebelumnya. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *