Soal Jadwal Pilhut di Minsel; Bupati CEP vs Sekda Kaawoan, Beda Persepsi

oleh
Bupati CEP dan Sekda Denny Kaawoan

Loading

Bupati CEP dan Sekda Denny Kaawoan
Bupati CEP dan Sekda Denny Kaawoan

MINSEL, MediaManado.com – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan menimbulkan kebingungan.

Pasalnya, Bupati DR (HC) Christiany Eugenia Paruntu, SE yang akrab dipanggil CEP saat menyampaikan sambutan pada perayaan Hari Jadi ke-17 Kabupaten Minsel menegaskan, bahwa jadwal Pilhut Minsel tetap dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

Bupati CEP malahan meminta Dinas PMD Kabupaten Minsel untuk langsung mendata jumlah desa yang akan menggelar Pilhut.

Akan tetapi, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Minsel Denny P Kaawoan SE MSi Pilhut Minsel dilaksakan pada tahun 2021 nanti.

Hal itu, tambah Kaawoan disebabkan pelaksanaan Pilhut belum ditata pada APBD Kabupaten Minsel TA 2020 ini.

’Oh,.. Pilhut Minsel belum. Belum ada anggaran. Belum ditetapkan anggaran di APBD 2020. APBD 2020 saja belum selesai, kok mau dilaksanakan Pilhut. Anggarannya berasal dari mana,’’ tandas Sekda Kaawoan.

Kaawoan menepis bahwa pernyataan Bupati CEP tanpa koordinasi dengannya. Yang pasti, Pilhut Serentak Minsel nanti tahun 2021.

’Sekali lagi, Pilhut serentak Minsel baru akan dilaksanakan pada tahun 2021. Nah, melalui APBD 2021 pasti tertata. Bahkan, sekitar Rp 3,5 miliar anggarannya,’’ sebut Kaawoan.

Lain halnya pernyataan Kepala Dinas PMD Kabupaten Minsel Hendrie Lumapow, SH. Menurut Lumapow, pihaknya akan tetap mendengarkan dan mengikuti apa yang disampaikan Bupati CEP.

‘’Oh, dia (Sekda, red) salah menyebut. Kalian juga mendengar pidato dan sambutan Ibu Bupati di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Minsel dalam rangka Hari Jadi Minsel ke-17 tahun. Jadi, sudah barang tentu Pilhut harus digelar. Jangan lagi, pak Sekda menanggapi miring, apa yang sudah disampaikan Ibu Bupati. Ataukah Sekda menilai Ibu Bupati salah menyampaikannya,’’tanya Lumapow.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan serta Pemuda dan Olahraga Minsel ini menyebut, bahwa pihaknya tetap mengikuti pernyataan Bupati CEP.

‘’Sekali lagi, apabila kami pakai pernyataan Sekda, apa yang akan masyarakat sampaikan ?Ingat, semua masyarakat telah mengetahuinya. Termasuk di Media Sosial (Medsos) sudah viral,’’pungkasnya.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jerry Bokau, SSos turut heran.

‘’Antara Bupati dan Sekda beda persepsi. Mana yang benar? Kata Bupati atau Sekda,’’ungkap Bokau.

Mantan Hukum Tua Pakuure Tiga ini menjelaskan, apa yang sudah disampaikan Bupati di DPRD Minsel adalah sah. Olehnya, Dinas PMD Minsel segera menetapkan jadwal, walaupun dia mengakui bahwa tahun 2020 ada hajatan pelaksanaan Pilkada Minsel. Namun, bagi APDESI sangat mendukung agar dilaksanakan Pilhut Serentak di Minsel.

Dari informasi diatas, masyarakat Minsel pun mempertanyakan kapasitas Sekda.

‘’Oh, kalau pak Sekda tak mengagarkan Pilhut Serentak, berarti, Sekda harus mempertanggungjawabkan. Dia itu tahu apa dengan Minsel. Ingat, Sekda hanya kepercayaan bupati. Harusnya mendengar keputusan bupati juga. Dengan demikian, kami harap pelaksanaan Pilhut Serentak tetap dilaksanakan,’’ tegas salah satu warga Minsel.

Di Minsel, sebanyak 80% desa dijabat Plt Hukum Tua, bahkan ada desa yang dijabat seorang Plt Hukum Tua selama 4 tahun. (Sampel)