
MINUT, Mediamanado – Khusus untuk pembebasan perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang di bayarkan melalui APBD Tahun 2020, ditanggapi oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.
Menurut Bupati JG, saat ini pihaknya sementara mengumpulkan informasi dan menelusuri pembayaran pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
“Untuk lahan RSUD, masih dalam tahap peneluauran pengumpulan informasi. Karena ada beberapa masukan dan informasi yang kami terima ada kejanggalan. Kejanggalan dalam pembelian lahan tersebut.
Jadi ini masih informasi awal dan kita masih akan melihat soal pembayaran lahan, jadi belum ada kesimpulan apapun tentang lahan itu,” ujarnya kepada wartawan pagi tadi (03/03/21) di atrium kantor Bupati.
Karena belum ada kesimpulan dikatakan Bupati Joune Ganda, pihaknya masih akan menggali informasi soal prosedural pembayaran.
“Karna ini masih menggali informasi awal. Jadi, apabila itu sesuai prosedur kita akan mempublikasikan kepada masyarakat bahwa itu sesuai prosedur.
Namun, jika lahan tersebut ternyata tidak sesuai prosedur, kita akan mengambil langkah-langkah hukum,” tegasnya didampingi wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung.
Diketahui, Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung, Selasa (02/03/21) kemarin, melakukan kunjungan di Pengadilan Negeri Airmadidi guna mengkoordinasikan terkait lahan dari Pemkab Minut.
Kami 25 Februari lalu, Komisi 3 DPRD Minut bersama pimpinan DPRD didampingi Direktur RSUD Maria Walanda Maramis dr. Sandra Rotty, melakukan peninjauan lokasi lahan yang diperkirakan sekitar 1,9 hektar tersebut.
Adapun, dari 8 bidang tanah yang dibebaskan untuk bidang 1 sampai 5 adalah akses masuk dari jalan utama dengan lebar 6 meter sepanjang 500 meter. Selanjutnya di bidang tanah ke 6, 7 dan 8 baru masuk ke lahan utuh dengan total 1,8 hektar.
Selanjutnya, dalam penelusuran yang dilakukan oleh medimanado.com, bahwa proses dan mekanisme pembebasan lahan ini berdasarkan dengan Renstra atau Perencanaan Strategis pengembangan RSUD. Bahwa untuk pagu anggaran telah dibahas oleh Banggar dan TAPD, selanjutnya RSUD mendapatkan pagu yang telah ditetapkan. Bahwa dalam prosesnya, lahan RSUD ditentukan oleh user (Bupati Vonnie Anneke Panambunan), kemudian difasilitasi oleh tim pengadaan tanah tingkat kabupaten berdasarkan surat keputusan Bupati. Adapun Appraisal independen digunakan untuk menilai harga berdasarkan lokasi yang telah ditentukan oleh Bupati VAP waktu itu selaku user. Selanjutnya, RSUD sebagai satuan kerja melakukan pembayaran lahan tersebut dibawah nilai hitungan Appraisal. Saat ini, diketahui sebagaimana penelusuran awak media di lahan tersebut, telah dimanfaatkan oleh RSUD untuk sarana dan prasarananya sebagai tempat pembakaran sampah medis.
Sebelumnya, Direktur RSUD dr. Sandra Rotty saat dikonfirmasi, mengenai lokasi lahan sebagaimana dimaksud, bahwa itu ditentukan oleh user RSUD dalam hal ini Bupati (Vonnie Anneke Panambunan).
“User (Bupati) yang menentukan lokasi lahan,” ujarnya.
Terkait prosesnya, dikatakan Direktur Sandra, ada tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati untuk pengadaan tanah.
“Setelah ditentukan posisi lokasi, selanjutnya pengkajian dilakukan oleh tim fasilitasi pengadaan tanah, ketua adalah Sekda serta penanggungjawab Ibu Bupati. Untuk anggaran tersebut bukanlah usulah dari RSUD melainkan sudah tertuang dalam dokumen belanja RSUD tahun anggaran 2020,” kata dokter Sandra Kamis (25/02) malam.
Dokter Sandra menjelaskan, jika dari tim yang menentukan appraisal. Terkait proses pengadaan, semua ada berita acaranya.
“Untuk semua proses pengadaan tertuang dalam setiap dokumen berita acara yang ditandatangani oleh tim fasilitasi pengadaan tanah. Selanjutnya, setelah proses pengadaan selesai maka RSUD membayar tanah tersebut. Jadi usulan pagu dan perencanaan serta penentuan lokasi bukan dari pihak RSUD melainkan semua bisa jelas ditemukan dalam setiap langkah dokumen berita acara yang telah ditandatangani,” tutur Direktur Sandra Rotty. (**)
Penulis : Sweidy Pongoh





