MINAHASA, MediaManado.com – Warga Kabupaten Minahasa akan merayakan Hari Pengucapan Syukur pada Minggu 26 september 2021.
Namun perayaan pengucapan syukur ini hanya dilakukan secara internal dalam keluarga saja, tanpa mengundang kerabat dari luar wilayah Minahasa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa bernomor 629/-BM-IX/ 2021 tertanggal 24 September 2021 tentang pengucapan syukur.
Surat Edaran Bupati Minahasa itu berisi 5 poin penting, yakni;
1. Berdasarkan rapat Pemerintah Sulawesi Utara, dipustuskan bahwa pengucapan syukur dilaksanakan pada hari Minggu 26 September 2021
2. Ibadah Pengucapan Syukur dilaksanakan pada hari Minggu pada tanggal 26 september dirangkaikan dengan mensyukuri HUT ke-57 Provinsi Sulawesi Utara,dapat dilaksanakan tidak dengan bentuk pesta pora melainkan nuansa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mengingat pandemi covid -19 masih tinggi maka diharapkan masyarakat :
– Pelaksanaan Ibadah Pengucapan Syukur dilaksanakan di rumah ibadah berpedoman pada zona covid -19 desa/kelurahan
– Dihimbau untuk tidak mengacarakan kegiatan makan bersama di rumah ibadah ataupun tempat ibadah lainnya.
– Tidak diperkenankan menerima tamu maupun undangan.
– Tidak diperkenankan untuk menyediakan miras maupun mengkonsumsinya.
4. Mengaktifkan posko covid-19 di desa dan kelurahan untuk memantau aktivitas masyarakat dari luar desa/kelurahan maupun dari luar kabupaten minahasa yang akan bertamu/ berkunjung untuk mencegah terjadinya kerumunan.
5. Surat Edaran ini kiranya dapat diteruskan untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Minahasa.
Tentunya, masyarakat Kabupaten Minahasa yang merayakan pengucapan syukur, dapat memahami dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Minahasa. (Terry)