Soal Pj Kumtua Paslaten, Sekda Dondokambey Mengaku Belum Ada Laporan Camat

oleh
Sekda Minut Drs. Rivino Dondokambey

Loading

Sekda Minut Drs. Rivino Dondokambey
Sekda Minut Drs. Rivino Dondokambey

MINUT, Mediamanado – Sudah dua bulan lamanya Penjabat Kumtua Desa Paslaten tidak menjalankan tugas namun masih dibiarkan.

Menurut Sekda Rivino Dondokambey, pihaknya hingga kini belum mendapat laporan tertulis dari Camat Kauditan soal kinerja menjalankan tugas pemerintahan di Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan.

“Camat belum melaporkan. Sampai saat ini kami masih menunggu laporan Camat soal informasi tersebut. Mengingat Camat adalah pimpinan di wilayah Kecamatan Kauditan dan belum ada laporan tertulis,” ujar Sekda kepada wartawan usai melakukan penandatanganan DPA di Pendopo, Kantor Bupati Minut.

Sama halnya dengan Asisten 1 Jane Simons. Dia menyatakan jika belum ada laporan dari Camat Kauditan soal kinerja dari Kumtua Paslaten lantaran terinformasi sudah dua bulan lamanya tidak lagi menjalankan tugas pemerintahan di Desa. “Belum ada laporan di meja kami dari Camat soal Kumtua Paslaten,” katanya saat bersua dengan mediamanado.com, siang tadi.

Camat Kauditan Roy Rampengan yang dikonfirmasi, enggan menjawab panggilan telpon. Demikian saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, hingga berita ini dipublish, tak kunjung dibalas.

Soal Kinerja Hukum Tua Desa Paslaten yang dikeluhkan warga, sepertinya hanya dipandang hal yang biasa-biasa saja. Pasalnya, meski sudah ada laporan dari BPD dan masyarakat Paslaten, tampaknya belum ada tindakan dari Pemkab Minut dalam hal ini pemerintah Kecamatan Kauditan.

Padahal, Camat Kauditan kepada awak media pekan lalu, berjanji akan segera melaporkan ke Pimpinan dalam hal ini Sekda untuk memberitahukan kinerja dari Penjabat Kumtua Paslaten lantaran sudah dua bulan lamanya tidak menjalankan tugas pemerintahan di Desa.

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di Pemerintahan Desa, tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Sementara itu, Personil Komisi I DPRD Minut Stevano Pangkerego menyesalkan belum adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemkab. Padahal, tugas Penjabat Kumtua adalah menjalankan tugas dengan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan di desa dan tentunya harus mempersiapkan pemilihan hukum tua (Pilhut) agar berjalan demokratis.

“Bagaimana tugas pemerintahan dan pembangunan di desa bisa berjalan, sementara Kumtua tidak lagi aktif. Apalagi sudah selama dua bulan. Belum lagi, di tahun ini akan dilaksanakan Pilhut serentak,” ujar Pangkerego usai Hearing dengan Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa di ruang rapat Komisi, Sore tadi. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh