TOMOHON, MediaManado.com – Pemerintahan di bawah Walikota Caroll JA Senduk SH dan Wakil Walikota Wenny Lumentut SE (CS-WL) terus memacu dunia usaha di Kota Tomohon untuk bangkit meski masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Apalagi dengan diluncurkan program oleh pemerintah pusat melalui Online Single Submission Risk Based Aproach (OSE-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko.
Untuk itu, program inipun disosialisasikan Pemkot Tomohon kepada para pelaku usaha di wilayah itu.
Sosialisasi itu dilakukan Pemkot Tomohon melalui instansi terkait, DPMPTSP Kota Tomohon, dimana kegiatan ini dibuka Walikota Tomohon yang diwakili Wakil Walikota, Wenny Lumentut SE bertempat di Grand Master Resort, Selasa (25/05/2021).
Wawali Lumentut dalam sambutan mengatakan, Sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko merupakan upaya pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Dijelaskan bhwa pemerintah pusat di tahun 2021 ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu : Konsumsi, Investasi, dan Ekspor.
Sehingga, tambah Wawali Lumentut, kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut yang telah mengeluarkan Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebagai respon untuk meningkatkan investasi, yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional.
Undang-undang Omnibus Law ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efesien, mudah dan pasti.
Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.
“Perizinan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tomohon akan dilakukan mengikuti ketentuan yang baru berbasis resiko (Risk Based Approach),” kata Wawali Lumentut.
Ketentuannya membagi perizinan berdasarkan tingkat resiko dan peringkat skala usaha yang terdiri dari : Resiko rendah; Resiko menengah; dan Resiko tinggi; dengan persyaratan dasar perizinan berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Semuanya bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Wawali Lumentut menerangkan, beberapa perbedaan implementasi antara perizinan berusaha yang lama dengan perizinan berusaha yang baru ini adalah : Sistem lama yang berbasis izin, tersebar diberbagai portal, regulasi yang tumpang tindih, persyaratan yang tidak sama, dan tidak adanya kepastian lahan.
Sedangkan sistem yang baru sudah berbasis-resiko, perizinan hanya melalui online single submission (OSS) sebagai single portal, penyederhanaan regulasi dari 76 UU menjadi 1 UU Cipta Kerja, konfirmasi penggunaan lahan berdasar zonasi RDTR dan RTRW, dan jenis perizinan berupa NIB, sertifikat standar dan izin.
“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan, sehingga perekonomian di Kota Tomohon bisa segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk Tomohon Hebat, Tomohon Maju, berdaya saing dan sejahtera,” ungkap Wawali Lumentut.
Ia juga berharap masyarakat Tomohon tetap berada dalam penyertaan Tuhan, tetap jaga kesehatan, patuhi himbauan pemerintah tentang 5M yaitu yaitu dengan : Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, serta Membatasi Mobilitas.
Kegiatan ini ikut dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Ir. Ervinz Liuw, MSi, Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Provinsi Sulut, para pelaku Usaha di Kota Tomohon dan undangan. (*/fr)








