Stadion Duasudara; Johannes Budiman: Langkah Pemkot Bitung Bayar Lahan Klien Kami, Itu Sudah Benar !

oleh
Lawyer dan Konsultan Hukum SHS, Johannes Budiman SH saat mengikuti jalannya RDP DPRD Kota Bitung, Rabu (15/07/2020)

Loading

Lawyer dan Konsultan Hukum SHS, Johannes Budiman SH saat mengikuti jalannya RDP DPRD Kota Bitung, Rabu (15/07/2020)
Lawyer dan Konsultan Hukum SHS, Johannes Budiman SH saat mengikuti jalannya RDP DPRD Kota Bitung yang membahas Lahan Stadion Duasudara Bitung, Rabu (15/07/2020)

BITUNG, MediaManado.com – Lahan Stadion Duasudara Bitung nampaknya terus memanas. DPRD Kota Bitung pun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan sejumlah pihak, termasuk menghadirkan Pemkot Bitung di Kantor DPRD Kota Bitung, Rabu (15/07/2020).

Johannes Budiman SH selaku Lawyer dan Konsultan Hukum Sinyo Harry Sarundajang (SHS), salah satu pemilik lahan Stadion Duasudara angkat bicara.

“Urgensinya apa yang DPRD Kota Bitung lakukan itu adalah Hak Dewan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dari para pihak. Sudah pasti, DPRD Kota Bitung akan mengambil satu kesimpulan dalam waktu dekat,” kata Budiman kepada MediaManado.com, Rabu (15/07/2020) malam.

Akan tetapi menurut Budiman langkah Pemkot Bitung dengan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan sudah benar, karena lahan tersebut merupakan hak milik kliennya.

” Menurut saya sebagai Lawyer dan Konsmultan Hukum SHS bahwa apa yang Pemkot Bitung lakukan itu adalah sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama dengan pihak-pihak terkait yaitu BPN Bitung, Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi Pemkot Bitung tidak mengambil langkah sendiri dalam melakukan pembayaran kepada Pemilik Tanah (SHS). Dan kenapa baru sekarang dibayarkan, ini semua tergantung dari Pemkot dan juga pemilik tanah,” kata Budiman.

Karena waktu itu, tambah Budiman, walaupun Dr Sinyo Harry Sarundajang sebagai pemilik tanah, tapi beliau tidak mengutamakan kepentingannya didahulukan, tapi untuk kemajuan pembangunan Kota Bitung.

“Beliau lebih berkonsentrasi ke percepatan pembangunan kota untuk meningkatkan status Bitung dari Kota Administratif menjadi Kota Madya. Jadi beliau lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Dan soal lamanya waktu kenapa baru sekarang (dibayarkan), itu tidak berarti gugur atau hilangnya hak kepemilikan seseorang atas tanahnya,” ujar Budiman.

Selain itu, walaupun sudah dibangun untuk sarana kepentingan Kota Bitung, akan tetapi selama belum ada pembayaran ke pemiliknya, jelas Pemkot Bitung tidak bisa mencatat lahan kliennya sebagai aset Pemkot Bitung.

“Karena masih ada satu bidang tanah yang belum dibalik-nama ke Pemkot diatas tanah yang dibangun Stadion Olahraga Dua Sudara. Setahu kami, ada beberapa nama pemilik, bukan cuma satu pemilik dan semuanya sudah terbayarkan kepada pemilik tangan pertama pada saat dilakukan jual beli di hadapan PPAT, yaitu Camat Bitung Tengah waktu itu,” urai Budiman.

Setelah proses administrasi dengan pemilik pertama selesai, maka pembangunan stadion langsung dilaksanakan dan sudah tidak diganggu-gugat oleh pemilik awal.

“Soal apakah semua duit dari kas daerah atau ada sebagian dari kantong pribadi, itu PPAT dan pemilik tanah tidak mengetahui secara persis. Karena baik camat atau pemilik tanah saat itu, tidak bisa invollef ke Bagian Keuangan,” tandas Budiman .

Ia beralasan bahwa PPAT hanya melaksanakan tugasnya mempertemukan penjual dan pembeli, dan setelah hak dan kewajiban keduanya sudah terlaksana, maka PPAT menerbitkan AJB, dan proses selanjutnya Pemkot Bitung harus menerbitkan Sertipikat untuk dicatat kedalam aset Pemkot.

“Dan saat itu, lokasi yang menjadi milik pribadi dari SHS belum diterbitkan sertipikat, maka secara otomatis tanah tersebut belum bisa dicatat kedalam aset Pemkot, karena belum dibalik-nama kepemilik (pembeli) SHS. Nanti setelah menjadi temuan BPK, barulah Pemkot Bitung percepat proses balik nama dan dicatat sebagai aset Pemkot,” tutur Budiman.

Sedangkan, soal kapan dan bagaimana cara pembayarannya, semua tergantung pada tatakelola Pemkot, apakah sekaligus atau bertahap.

“Jadi inilah tanggapan kami setelah acara dengar pendapat di gedung Dewan hari ini (Rabu,15/07/2020), dan kami tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan tanggapan dan atau kesimpulan, karena itu adalah hak dari Dewan yang Terhormat untuk memberikan kesimpulan. Entah kapan, kita tinggu saja,” tutup Budiman.

JOHANNES JUMAN BUDIMAN SH, saat bertandang ke Kantor DPRD Kota Bitung mendengarkan pembahasan terkait lahan Stadion Duasudara Bitung, milik Kliennya (SHS)
JOHANNES JUMAN BUDIMAN SH, saat bertandang ke Kantor DPRD Kota Bitung mendengarkan pembahasan terkait lahan Stadion Duasudara Bitung, milik Kliennya (SHS)

Diketahui, dalam RDP DPRD Kota Bitung pada Rabu (15/07/2020), Sekretaris Kota Bitung, Audy Pangemanan membeberkan fakta lahan stadion yang kini 100 persen menjadi milik Pemkot Bitung.

Menurut Pangemanan, pada saat dibangun, lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020 m2, sampai tahun 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2.

Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986, sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembonembo an. Cornelia Wullur.

Pangemanan pun menjelaskan bahwa pada tahun 1986, lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur.

Kemudian pada tahun 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung tertanggal 26 Juni 2006.

Penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada tahun 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (an. Pemerintah Kota Bitung).

Jadi, yang dimaksudkan dengan lahan stadion sudah pernah dibayar/dibebaskan adalah lahan seluas 7.006 m2 tersebut.

Status kepemilikan sebagian lahan kompleks Stadion Dua Sudara adalah an. Bapak Sinyo Harry Sarundajang, yaitu lahan seluas 30.014 m2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 268 Manembo-nembo, yang dibeli secara pribadi pada tahun 1992 dari pemilik sertifikat an. Cornelia Wullur.

Berdasarkan perubahan/pemekaran wilayah kelurahan, dilakukan floating sertifikat sehingga berubah menjadi Nomor 448 Manembo-nembo Tengah, tanggal 7 Maret 2016.

Atas permohonan Bapak Sinyo Harry Sarundajang selaku pemilik tanah, hasil pengukuran ulang dan pemetaan kadastral tanggal 9 September 2019 dari BPN Kota Bitung menetapkan luas tanah an. Sinyo Harry Sarundajang adalah 25.930 m2.
Terdapat selisih kekurangan luas 4.084 m2 , karena adanya overlapping dengan tanah milik orang lain yang saat ini sudah menjadi lahan kolam renang, juga ada bagian yang telah dibangun jalan.

Pembiayaan untuk pengadaan tanah/ pembebasan lahan kompleks Stadion Dua Sudara sudah tertata pada APBD sejak Tahun 2017.

Perlu diketahui, bahwa hasil Penilaian Aset (Appraisal) yang dilakukan Penilai Independen (Appraiser) atas tanah seluas 25.930 m2 ditetapkan sebesar Rp10.402.941.451.

“Ini lebih kecil dari harga yang ditawarkan pemilik pada tahun 2018, yaitu Rp11 Milyar. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bitung melakukan negosiasi dengan pemilik sehingga disepakati jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp10,25 Milyar. Pemkot Bitung baru membayar 5 miliyar untuk tahap pertama,”ujar Pangemanan, sambil menambahkan, dirinya sebagai Ketua Pendataan dan Penelusuran Aset, telah melaksanakan tugas bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil mengatakan, semua perencanaan dan anggaran telah dibahas DPRD dan telah disetujui.

“Tidak mungkin Pemkot mengeluarkan dana kalau tidak disetujui DPRD, ini sudah jelas. Kalau mau pertanggung jawaban, nanti tahun depan setelah pemeriksaan BPK,” tandas Kansil. (Ferry/*)