Stevano Pangkerego Anggota Dewan Minut Fraksi Demokrat, Paling Malas Hadir Paripurna

oleh
Stevano Pangkerego Anggota DPRD Minut dari Fraksi Partai Demokrat.

Loading

Stevano Pangkerego Anggota DPRD Minut dari Fraksi Partai Demokrat.
Stevano Pangkerego Anggota DPRD Minut dari Fraksi Partai Demokrat.

MINUT, Medimanado – Anggota DPRD adalah representasi atau wakil masyarakat di lembaga legislatif. Namun apa jadinya kalau dipilih dan tidak melaksanakan amanat rakyat seperti hadir dalam sidang Paripurna.

Berdasarkan pengamatan awak media selang tahun 2020 di kantor DPRD Minut, meski situasi Pandemi Covid yang berlangsung sampai saat ini,  DPRD dan Pemkab Minut waktu itu banyak melaksanakan tugas koordinasi maupun kegiatan rapat-rapat lainnya. Adapun agenda pada Badan Musyawarah untuk melaksanakan rapat paripurna merupakan bagian dari rapat penting yang harus dihadiri oleh wakil rakyat.

Menurut Jerry Umboh Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, dirinya pada tahun 2020 telah mengeluarkan surat teguran kepada anggota dewan yang terhitung sudah lebih dari empat atau lima kali tidak hadir rapat paripurna. “Berdasarkan tata tertib DPRD Minut, jika 6 atau 7 kali secara berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna, kami Badan Kehormatan bisa mengusulkan kepada Pimpinan Dewan dan fraksi dari partai tersebut untuk diproses PAW,” jelas Umboh yang adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

Lebih lanjut dikatakan bahwa di tahun 2020, Badan Kehormatan telah memberikan surat teguran kepada 2 anggota DPRD Minut. “Pertama Stevano Pangkerego dari fraksi partai Demokrat. Yang selanjutnya Shintia Gelly Rumumpe anggota fraksi dari partai Nasdem. Namun SGR sudah mundur dari anggota DPRD karena maju calon Bupati. Ada pun teguran tersebut yang dilayangkan kepada masing-masing fraksi, diharapkan menjadi perhatian bersama agar kedepan bisa diperhatikan. Sebab kita semua wakil rakyat dipilih dan bukan dilotre. Dimana tanggungjawab moral terhadap masyarakat jika kita jarang datang rapat paripurna,” tukas Umboh seraya menyebut jika teguran BK telah dilayangkan ke masig-masing fraksi.

Sementara itu, Ketua Demokrat Minut Stendy Rondonuwu mengaku kepada wartawan jika dirinya tidak pernah menerima surat tersebut. “Saya tidak pernah menerima dan melihat surat dari badan kehormatan. Memang kalau kami tidak datang kantor kami tidak menjalankan tugas. Kalau kami duduk dengan masyarakat di pasar, itu juga bagian dari tanggungjawab moral. Sebab, kalau bicara Tatib, jika 5 kali berturut-turut tidak hadir paripurna dan keenam kami hadir, secara otomatis yang tidak hadir 5 kali gugur. Dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya beberpa waktu lalu.

Ketua Fraksi Partai Nasdem Meidy Kumaseh yang saat itu bersama di lobi sekretariat kantor DPRD, pun tak banyak memberikan pendapat. Menurutnya apalagi yang akan diberikan tanggapan. Sementara oknum yang dimaksud sudah mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati di Pilkada.
“Tidak usah dibahas, SGR sudah mundur dari anggota dewan karena maju calon Bupati,” kata Kumeseh yang juga anggota Komisi I.

Stefano Pangkerego Anggota DPRD Minut yang juga sekertaris fraksi Demokrat, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler di nomor 08539760xxxx hingga berita ini dipublish belum dapat terhubung untuk memberikan keterangan. (*)

Penulis: Sweidy Pongoh