Sulut Jadi Salah Satu Daerah Berlakukan Visa on Arrival (VoA)

oleh
Gubernur Olly Dondokambey SE aat membawakan pesan

Loading

Gubernur Olly Dondokambey SE aat membawakan pesan
Gubernur Olly Dondokambey SE saat membawakan pesan

 

MANADO, MediaManado.com – Sulawesi Utara menjadi salah satu dari tujuh daerah di Indonesia yang mendapat ijin Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata di Tempat Pemeriksaan Bandara atau Visa on Arrival (VoA).

Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : IMI 0459.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid 19 di Sulut.

Tentunya, hal ini disambut positif Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE atas kebijakan pemerintah pusat untuk memajukan sektor Pariwisata Sulut.

Dengan begitu Bandara Sam Ratulangi Manado mulai 6 April 2022 memberlakukan bebas Visa On Arrival (VOA) bagi wisatawan mancanegara yang datang.

Diketahui, selain Bandara Sam Ratulangi Manado, kebijakan ini berlaku di Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara di DI Yogyakarta.

Menurut Gubernur Olly, kebijakan ini bakal menambah kunjungan wisatawan manca negara ke Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Olly berharap bebas Visa ini bisa menggairahkan kembali sektor pariwisata.

Surat edaran ini diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi.

Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Pelaksanaan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kemenkumham pun menginstruksikan kepada Pejabat Administrasi yang membidangi pemeriksaan keimigrasian di tempat Pemeriksaan Imigrasi melakukan pemberian bebas Visa kunjungan khusus wisata dan pemberian Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di tempat pemeriksaan Imigrasi. (*/ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *