BITUNG, Mediamanado.com – Polres Bitung, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung NP (43 Tahun) terhadap dua anaknya VN (15 Tahun) dan PA (13 Tahun). Tak hanya itu, pencabulan juga dilakukan oleh kakak kandung AP (20 Tahun) dan dua orang sepupu HP (23 Tahun) dan VP (19 Tahun).
“Aksi bejat ke empat pelaku ini dilakukan sejak 2021 sampai dengan 31 April Tahun 2023. Kasus ini terungkap setelah, kedua korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibu kandung mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK saat menggelar Konferensi Pers Polres Bitung, Rabu (3/5/2023).
Lanjut Kasat, ke empat pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda. Mulai dari di kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023.
“Ke empat pelaku ini mengaku saat melakukan aksi sudah dalam pengaruh minuman keras, tentunya dengan cara mengancam korban. Untuk pasal, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,” katanya.
Konferensi Pers Polres Bitung dihadiri, Kanit PPA Polres Bitung, Aipda Yanita Papendang, Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Kepala UPTD PPA, Ellen Kembay dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut, Maria Wongkar, dan sejumlah insan pers biro Bitung.