“Kami menduga, bahwa panitia Desa telah menggeser masa pemilih dari TPS 2 ke TPS 1. dan jumlahnya lebih dari 30an. Hal in sangat jelas bertentangan dengan peraturan Bupati nomor 18 tahun 2022 tentang mekanisme pelaksanan Pilhut,” jelas Sondak.
Sementara itu, hasil pemilihan Hukum Tua Desa Tetey belum bisa dinyatakan, lantaran terdapat pengaduan sengketa ke Panitia Kabupaten. Hal ini diakui oleh Ketua Panitia harian yang juga Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Alpret Pusungulaa.
Menurutnya, berdasarkan aduan yang ada, panitia akan berkoordinasi untuk memanggil para pihak dan mengklarifikasi terkait persoalan hasil pemilihan di Desa Tetey. “Kami secepatnya akan memanggil panitia Desa Tetey dan panitia Kecamatan Dimembe untuk mengklarifikasi persoalan yang ada. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujar Kadis saat dihubungi wartawan via telpon seluler sembari menyebut bahwa selain Desa Tetey, calon Kumtua Desa Kawiley Kecamatan Kauditan juga ada yang mengadukan hasil pemilihan. (**)





