
JAKARTA – MediaManado.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggagalkan upaya penyeludupan 320 ribu bibit lobster. Pencegahan tersebut berhasil dilakukan di Bandara Jogjakarta.
“320 ribu benur lobster kecil-kecil sekali dari Airport Jogjakarta, saya ucapkan teri makasih kepada Bea Cukai yang telah bantu bersama Polda,” papar Susi di kantornya, Rabu (7/10/2015).
Dalam surat edaran No 18/Men- KP/I/2015, Menteri Susi resmi melakukan pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap.
Pada rentang Januari 2015-Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya bisa dilakukan untuk lobster berukuran berat di atas 200 gram, kepiting di atas 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat lebih dari 150 gram.
Susi mengatakan, 320 ribu bibit lobster tersebut akan dilepas di Laut Jogjakarta Selatan. Tindakan ekspor ini di nilai merugikan nelayan Indonesia.
Mantan Bos Susi Air ini menjabarkan, kalau saja lobster 320 ribu itu ditaruh di alam, 30 persennya saja bisa menghasilkan jutaan dolar.
“Anggap yang hidup 100 ribu ekor dikalikan 200 gram itu (totalnya) 2.000 ton, kalau satu ekornya dihargai Rp300 ribu, bisa sampai USD6 juta,” kata Susi.
Sedangkan jika dijual dalam bentuk bibit. Nelayan hanya dibayar USD1 untuk satu ekor. Sehingga uang yang dihasilkan dengan menjual bibit hanya USD320 ribu.
“Ini merugikan nelayan, kita menangkap eksportirnya di Airport Jogja dan ini mereka pasti akan coba di semua Airport yang transit ke Singapura,” imbuh Susi.
EDITOR : INYO. R.





