MINUT, Mediamanado – Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung (JG-KWL), mengembalikan jabatan Olfy Kalengkongan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Minut.
Berdasarkan hasil audit internal oleh APIP (aparat pengawasan internal pemerintahan) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, tidak terbukti adanya indikasi pungutan liar (pungli) di dinas pendidikan medio Maret lalu.

Dimana, pengembalian jabatan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Bupati Minahasa Utara nomor: 513/BMU/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Joune Ganda, terhitung tanggal 14 Juni 2022, nama Olfy Kalengkongan S.Pd M.Pd pangkat Pembina Utama Muda/IVC, kembali melaksanakan tugasnya pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara.
Poin selanjutnya, Dra. Pettra Enoch, M.Pd pangkat Pembina tingkat I/IVB l, terhitung tanggal 14 Juni 2022, kembali melaksanakan tugasnya sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan.
Penyerahan surat pemberitahuan ini, oleh Bupati Joune Ganda melalui Sekda Rivino Dondokambey di ruang kerja Inspektur kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, kepada Kadis Olfy Kalengkongan dan Sekertaris Pettra Enoch disaksikan oleh Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh dan Inspektur Umbase Mayuntu serta Plt. Kaban Keuangan Carla Sigarlaki, Selasa (14/06/22) pukul 16:00 atau jam 4 sore tadi.
Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh kepada mediamanado.com, sore tadi, mengaku jabatan Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan telah dikembalikan terhitung 14 Juni 2022.
Menurut Kaban Styvi, beberapa waktu lalu saat pemberhentian Jabatan terhadap kadis Olfy Kalengkongan, Kepala Dinas dipercayakan kepada Sekertaris Dinas Pettra Enoch sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Jadi yang lalu itu diberhentikan sementara untuk diberikan pembinaan. Dan dengan tidak adanya temuan terkait dengan adanya dugaan pungli di dinas pendidikan beberapa waktu lalu, maka jabatan Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan Diaktifkan kembali,” beber Kaban Styvi.
Sebagaimana diketahui, pada awal Maret 2022 lalu, pada satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara diterpa isu pungutan liar terhadap iuran Fingerprint. Sehingga, sebagai pimpinan Kadis Olfy Kalengkongan harus diberhentikan dari jabatan. Setelah menjalani pembinaan dan tidak terbukti adanya indikasi pungli di Dinas Pendidikan, maka Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung mengembalikan jabatan.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh







