BITUNG, Mediamanado.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr,Yadyn S.H., M.H., Memberikan penjelasan terkait postingan yang beredar disejumlah grup Facebook, Rabu (16/5/2025).
Untuk diketahui, dalam postingan menuliskan Kajari Bitung untuk segera menetapkan Tersangka dugaan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Bitung menyampaikan menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial.
Namun beliau menegaskan bahwa Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga.
“Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum,” Tegas Yadyn.
Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr,Yadyn S.H., M.H., Aspirasi tersebut hal yang lumrah dan kami akan terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat. Baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial, dan mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk datang langsung ke kantornya.
“Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sd 20.00. Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami. Mengenai penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Kajari Yadyn menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut. Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum,” ujar Yadyn dalam kepada sejumlah wartawan dalam rilis tertulis.