TAPD Bakal Bahas 1.250 Usulan Dewan dan Kabupaten/Kota di Aplikasi SIPD untuk RKPD Sulut 2022

oleh

Loading

IMG-20210426-WA0030

 

MANADO, MediaManado.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bakal membahas, melakukan verifikasi dan validasi (Verval) terhadap 1.250 Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulut dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulut Tahun 2022.

Hal itu terbukti dari rapat perdana Pokir DPRD Sulut dan Kabupaten/Kota di Aplikasi SIPD yang dipimpin Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sulut, Senin (26/04/2021).

Diketahui, rapat ini dihadiri Asisten Administrasi Umum, Asiano Gammy Kawatu SE MSi, Kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw, Inspektur Daerah Mecky Onibala dan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

Sekdaprov Silangen mengatakan bahwa rapat pembahasan verval pokir DPRD Sulut oleh TAPD merupakan pertemuan perdana.

“Rapat pembahasan verval pokok pikiran anggota DPRD pada saat ini sifatnya belum final, karena masih ada tim kecil yang akan bekerja,” kata Sekdaprov Silangen.

Diketahui, saat ini Pemprov Sulut menerima sekitar 1.250 usulan yang sekarang ini sedang diverval yang merupakan instrumen dari TAPD.

Jumlah tersebut terbagi dalam jumlah usulan pokir anggota DPRD Sulut sebanyak 698 usulan dan jumlah usulan dari kabupaten/kota berjumlah 552 usulan.

Dalam mengeksekusi program tentu disesuaikan dengan 3 persyaratan sesuai dengan kewenangan, kemampuan anggaran yang tersedia dan belum dibiayai oleh baik pusat maupun di kabupaten/kota.

Sekdaprov Silangen mengingatkan dalam proses verval pokir dari anggota DPRD ini harus senantiasa mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu.

Acara ini sendiri bertujuan untuk penyusunan RKPD Sulut Tahun 2022 dimana dalam penyusunan rancangan awal yang mencakup di dalamnya penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi, yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD Sulut. (Ferry/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *