MINSEL.Mediamanado.com Sempat menghebohkan di media sosial ( Medsos) terkait permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para perangkat Desa (Prades) yang belum sempat dibayarkan, langsung disikapi oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dengan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Glady N L Kawatu bersama Perangkat Daerah dan keuangan daerah terkait, untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan agar segera dibayarkan.
Bersama seluruh jajaran terkait, Bupati FDW memimpin langsung Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari ini, Selasa, 7 Desember 2025.
Dalam Rapat ini dihasilkan keputusan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat Desa pada besok hari, Rabu, 8 Januari 2024.
Menurut Sekda Minsel Glady Kawatu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (bila dirawat kurang dari 3 hari).
” Jadi misalkan ada pasien yang dirawat inap hari sabtu, sesuai ketentuan di atas menghitung hari kerja maka paling lambat rabu (jika masih dirawat) masih bisa melaporkan identitas JKNnya,” terang Kawatu.
#sampel#