MANADO, MediaManado.com – Pidana Kerja Sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek yang diperuntukkan bagi tindak pidana ringan. Terpidana diwajibkan menjalani tugas sosial.
Gubernur Yulius Selvanus SE menilai paradigma pemidanaan kerja sosial ini berdampak positif bagi masyarakat dan membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana.

“Kebijakan Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku,” kata Gubernur Yulius Selvanus pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu (10/11/2025).
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
“Saya berharap agar kerjasama yang ditandatangani ini benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan, terutama dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Sekaligus, tambah Gubernur Yulius Selvanus, kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara.
Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengatur kerja sama pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

MoU ini bertujuan menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi, serta mendukung pemulihan dan reintegrasi pelaku ke masyarakat tanpa mengorbankan rasa keadilan.
MoU ini menjadi landasan kerja sama yang kuat antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kegiatan yang dirangkaikan juga dengan penandatanganan dokumen kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota turut dihadiri para pejabat teras Pemprov Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
(Advetorial Diskominfo Sulut)





